Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bayangan Kutukan Dibalik Drama Kasus Almarhum FBS

beritafajar by beritafajar
24 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Bayangan Kutukan Dibalik Drama Kasus Almarhum FBS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)  Kasus sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (FBS) dengan I Made Sumantra (MS) dan gugatan intervensi Hotel Mulia kini menggelinding panas. Nampaknya, bayangan kutukan dilontarkan Sumantra terbawa pada kasus perdata. Kata-kata kesengsaraan diucapkan kepada pihak menzolimi, berlahan membuka tabir selama ini tidak terlihat.

Meninggalnya FBS dalam kasus ini dimana gugatan harus gugur namun hakim tetap memutus lanjut dikatakan I Wayan Adimawan,SH.MH selaku kuasa hukum MS dianggap sebagai pesan karma.

Bahwa, perjanjian kemufakatan dibuat tahun 1993 yang sebelumnya dalam sidang pidana dikatakan mati-matian ditutupi pihak mendiang FBS malah sekarang muncul ke permukaan. Bagaimana saat itu pembelaan diabaikan, hingga lontaran kutukan menggema di ruang sidang.

“Hukum Tuhan memang tidak terbantah. Kejadian dalam persidangan sudah digariskan. Bagaimana pun kebenaran dikaburkan akan muncul pada waktunya. Semakin disembunyikan semakin menggali lubang. Seleksi alam sedang berjalan. Kutukan pak made akan menguji kualitas pengadilan. Mungkin ini waktunya. Sekarang,” tegas Adimawan, Kamis (24/10).

Disinggung alasan hakim melanjutkan perkara ini menurut pihaknya lantaran ada berapa unsur memenuhi putusan. Pengacara ini merasa heran, perkara seolah digariskan tidak bisa dihentikan. Diperkirakan kasus perdata ini menjadi hidup serta berkepanjangan lantaran kecerobohan.

“Analisis saya, dapat dilihat dalam pasal 148 Rgb/124 HIR tentang GUGUR. Apabila pada hari yang telah ditentukan penggugat tidak hadir dan pula para ahli waris tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya. Padahal telah dipanggil dengan patut. Maka gugatannya dinyatakan gugur dan dihukum membayar biaya perkara. Tetapi berhak untuk memajukan gugatan sekali lagi, setelah membayar lebih dahulu biaya tersebut,” ungkap pengacara yang akrab disapa Tang.

Ia menilai jika dilihat pasal tersebut artinya penggugat asal hadir melalui permintaan ahli waris (syarat formil terpenuhi untuk tidak gugurnya gugatan). Sehingga tergugat asal berhak untuk memberikan tanggapan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 275 RB.g/239 HIR.

“Herannya kami, saat sidang tanggal 15 Oktober 2019 para penggugat tidak hadir atau kuasa yang mewakili. Sehingga dianggap gugur permintaanya. Tentu sebagaimana bunyi pasal 279 R.Bg/234 HIR. Jika orang yang meminta itu tidak menghadap, maka permintaan itu dianggap gugur. Saat itu kalau hadir para penggugat asal mungkin saja majelis hakim bisa mengabulkan perkara 414/pdt.g/2019 digugurkan. Karena berpedoman pada Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974. Terkait tentang gugurnya perkara lantaran meninggalnya penggugat asal dan tidak setujunya semua ahli waris melanjutkan perkara,” paparnya.

Pihaknya berpendapat, jika sepenggal saja dibaca tentu akan menjadi analisa kaca mata kuda. Dikatakan, hukum di lndonesia adalah sistem mixed legal (hukum campuran) tidak anglo saxon/common law tidak pula penganut garis eropa continental. Ditambhkannya tentu kaidah atau norma harus dibedah dalam teori hermeneutika hukum. Yaitu ajaran filsafat mengenai hal memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkan dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Sehingga hal itu dikatakan Tang bertalian erat antara norma satu dengan yang lain dengan kontekstualitas peristiwa hukum.

Tang beranggapan menang atau kalah dalam berperkara itu sudah lumrah. Pihaknya mengaku termotivasi mendampingi MS ingin mengungkap kebenaran berpuluh tahun sudah terpendam. Ketika MS meminta haknya untuk masa tua harus diperkarakan pidana. Selain itu dorongan hati sebagai seorang pengacara muda melihat MS sudah renta dan cacat. Sekarang tidak memiliki apa sebagai anak dari seorang pejuang kemerdekaan. Ditambahkan, tujuan utama bukan menang atau kalah namun berupaya mengungkap kebenaran.

Disinggung terkait permohonan kasasi MS dikabarkan ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam pemberitaan berapa media ditanggapi santai.

“Ya namanya juga upaya untuk menggugurkan kemufakatan. Celah satu-satunya, ya kasasi MS harus ditolak bagaimanapun caranya. Drama kasus ini justru semakin jelas dari awal. Tujuannya apa, siapa yang bisa melakukan ini dan siapa diuntungkan ? Nanti teman-teman media silahkan menyusuri,” pinta Tang.

Ia mengaku mendapat suntikan semangat dengan diberitakan banyak media terkait perkara ini. Pihaknya meyakini teman teman wartawan pasti menggali kedalaman dari perkara ini lantaran ada benang merah dengan kasus pidana.

“Saya berterima kasih banyak teman media mau memberitakan kasus ini meski dalam permukaan. Dan tidak berhenti sampai disitu. Ayo kita ungkap bersama-sama kawal dan telisik. Teman media saya harap dapat menyusuri kasus ini dari awal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Bagaimana kemufakatan saat pidana berusaha tidak dimunculkan dan berlanjut malah digugat perdata masih dalam upaya kasasi. Dan kenapa MS berani menjual seluruh tanah tersebut, pasti ada dasar. Harus diketahui MS membeli tanah eks Nyoman Endang seluruhnya seluas 11.800 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No 81 Tahun 1990 di Notaris Ngurah Putra Wijaya lunas. Sehingga sertifikat atas nama MS sah. Dan MS baru tahu tahun 2018 saat diperiksa di Polda Bali ternyata sertifikat pertama dibawa FBS. Kenapa bisa hanya PPJB 5.900 M2 membawa sertifikat luas 11.800 M2 ? Begitu juga dalam persidangan pidana, eks pemilik awal kenapa tidak dihadirkan untuk bersaksi ? Ini teman-teman media bisa cari tahu ada apa ? Dan ungkap realitasnya. Baca saja dalil saya untuk jawaban gugatan intervensi, disana jelas siapa MS dan siapa FBS,” tutup Adimawan. (BFT/DPS/IRW)

Previous Post

Jajaran Kejati DKI Jakarta, Dukung Program & Tugas ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung

Next Post

Gubernur Koster Siap Buka Festival Seni Bali Jani 2019

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Koster Siap Buka Festival Seni Bali Jani 2019

Gubernur Koster Siap Buka Festival Seni Bali Jani 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026

Recent News

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur