Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Kasus sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (FBS) dengan I Made Sumantra (MS) dan gugatan intervensi Hotel Mulia kini menggelinding panas. Nampaknya, bayangan kutukan dilontarkan Sumantra terbawa pada kasus perdata. Kata-kata kesengsaraan diucapkan kepada pihak menzolimi, berlahan membuka tabir selama ini tidak terlihat.
Meninggalnya FBS dalam kasus ini dimana gugatan harus gugur namun hakim tetap memutus lanjut dikatakan I Wayan Adimawan,SH.MH selaku kuasa hukum MS dianggap sebagai pesan karma.
Bahwa, perjanjian kemufakatan dibuat tahun 1993 yang sebelumnya dalam sidang pidana dikatakan mati-matian ditutupi pihak mendiang FBS malah sekarang muncul ke permukaan. Bagaimana saat itu pembelaan diabaikan, hingga lontaran kutukan menggema di ruang sidang.
“Hukum Tuhan memang tidak terbantah. Kejadian dalam persidangan sudah digariskan. Bagaimana pun kebenaran dikaburkan akan muncul pada waktunya. Semakin disembunyikan semakin menggali lubang. Seleksi alam sedang berjalan. Kutukan pak made akan menguji kualitas pengadilan. Mungkin ini waktunya. Sekarang,” tegas Adimawan, Kamis (24/10).
Disinggung alasan hakim melanjutkan perkara ini menurut pihaknya lantaran ada berapa unsur memenuhi putusan. Pengacara ini merasa heran, perkara seolah digariskan tidak bisa dihentikan. Diperkirakan kasus perdata ini menjadi hidup serta berkepanjangan lantaran kecerobohan.
“Analisis saya, dapat dilihat dalam pasal 148 Rgb/124 HIR tentang GUGUR. Apabila pada hari yang telah ditentukan penggugat tidak hadir dan pula para ahli waris tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya. Padahal telah dipanggil dengan patut. Maka gugatannya dinyatakan gugur dan dihukum membayar biaya perkara. Tetapi berhak untuk memajukan gugatan sekali lagi, setelah membayar lebih dahulu biaya tersebut,” ungkap pengacara yang akrab disapa Tang.
Ia menilai jika dilihat pasal tersebut artinya penggugat asal hadir melalui permintaan ahli waris (syarat formil terpenuhi untuk tidak gugurnya gugatan). Sehingga tergugat asal berhak untuk memberikan tanggapan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 275 RB.g/239 HIR.
“Herannya kami, saat sidang tanggal 15 Oktober 2019 para penggugat tidak hadir atau kuasa yang mewakili. Sehingga dianggap gugur permintaanya. Tentu sebagaimana bunyi pasal 279 R.Bg/234 HIR. Jika orang yang meminta itu tidak menghadap, maka permintaan itu dianggap gugur. Saat itu kalau hadir para penggugat asal mungkin saja majelis hakim bisa mengabulkan perkara 414/pdt.g/2019 digugurkan. Karena berpedoman pada Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974. Terkait tentang gugurnya perkara lantaran meninggalnya penggugat asal dan tidak setujunya semua ahli waris melanjutkan perkara,” paparnya.
Pihaknya berpendapat, jika sepenggal saja dibaca tentu akan menjadi analisa kaca mata kuda. Dikatakan, hukum di lndonesia adalah sistem mixed legal (hukum campuran) tidak anglo saxon/common law tidak pula penganut garis eropa continental. Ditambhkannya tentu kaidah atau norma harus dibedah dalam teori hermeneutika hukum. Yaitu ajaran filsafat mengenai hal memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkan dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Sehingga hal itu dikatakan Tang bertalian erat antara norma satu dengan yang lain dengan kontekstualitas peristiwa hukum.
Tang beranggapan menang atau kalah dalam berperkara itu sudah lumrah. Pihaknya mengaku termotivasi mendampingi MS ingin mengungkap kebenaran berpuluh tahun sudah terpendam. Ketika MS meminta haknya untuk masa tua harus diperkarakan pidana. Selain itu dorongan hati sebagai seorang pengacara muda melihat MS sudah renta dan cacat. Sekarang tidak memiliki apa sebagai anak dari seorang pejuang kemerdekaan. Ditambahkan, tujuan utama bukan menang atau kalah namun berupaya mengungkap kebenaran.
Disinggung terkait permohonan kasasi MS dikabarkan ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam pemberitaan berapa media ditanggapi santai.
“Ya namanya juga upaya untuk menggugurkan kemufakatan. Celah satu-satunya, ya kasasi MS harus ditolak bagaimanapun caranya. Drama kasus ini justru semakin jelas dari awal. Tujuannya apa, siapa yang bisa melakukan ini dan siapa diuntungkan ? Nanti teman-teman media silahkan menyusuri,” pinta Tang.
Ia mengaku mendapat suntikan semangat dengan diberitakan banyak media terkait perkara ini. Pihaknya meyakini teman teman wartawan pasti menggali kedalaman dari perkara ini lantaran ada benang merah dengan kasus pidana.
“Saya berterima kasih banyak teman media mau memberitakan kasus ini meski dalam permukaan. Dan tidak berhenti sampai disitu. Ayo kita ungkap bersama-sama kawal dan telisik. Teman media saya harap dapat menyusuri kasus ini dari awal untuk mengungkap fakta sebenarnya. Bagaimana kemufakatan saat pidana berusaha tidak dimunculkan dan berlanjut malah digugat perdata masih dalam upaya kasasi. Dan kenapa MS berani menjual seluruh tanah tersebut, pasti ada dasar. Harus diketahui MS membeli tanah eks Nyoman Endang seluruhnya seluas 11.800 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No 81 Tahun 1990 di Notaris Ngurah Putra Wijaya lunas. Sehingga sertifikat atas nama MS sah. Dan MS baru tahu tahun 2018 saat diperiksa di Polda Bali ternyata sertifikat pertama dibawa FBS. Kenapa bisa hanya PPJB 5.900 M2 membawa sertifikat luas 11.800 M2 ? Begitu juga dalam persidangan pidana, eks pemilik awal kenapa tidak dihadirkan untuk bersaksi ? Ini teman-teman media bisa cari tahu ada apa ? Dan ungkap realitasnya. Baca saja dalil saya untuk jawaban gugatan intervensi, disana jelas siapa MS dan siapa FBS,” tutup Adimawan. (BFT/DPS/IRW)











