Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Warga lingkungan Banjar Poh Manis dan Banjar Pelagan, Kecamatan Penatih kembali melakukan protes.
Mereka meminta agar pemerintah membongkar jembatan yang dipergunakan sebagai akses menuju proyek perumahan yang telah disegel Polisi Pamong Praja (POL. PP) Kota Denpasar. Pasalnya, jembatan yang dibangun pengembang disebut-sebut telah cacat hukum alias bodong.
Warga berharap ada sikap tegas dari pemerintah dan tidak mengambil langkah memalukan, ikut memberi celah pengembang yang diduga nakal.
“Sangat memalukan jika proyek perumahan ini nanti mendapat ijin dari pemerintah. Dari awal sampai sekarang, warga di sini dengan tegas menolak pembuatan jembatan. Jika ada, jelas bukan dari kita rekomendasinya. Tentu dari oknum tertentu yang berusaha memelintir keadaan. Pastinya dengan dalih macam-macam. Mohon dicatat,” tegas I Nyoman Nesa selaku Bendesa Poh Manis, Selasa (5/11).
Perlu diketahui dalam pertemuan mediasi berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Kamis (17/10) disebut-sebut pihak pengembang belum mengantongi ijin dan belum melakukan sosialisasi namun sudah berani melakukan tahapan membangun jembatan.
Menjadi menarik saat itu, rekomendasi dikantongi pengembang dalam pembangunan jembatan yang dikeluarkan Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar memantik protes. Warga berpandangan, rekomendasi tersebut tidak jelas lantaran alamat salah dan belum ada sosialisasi alias diduga bodong. Warga juga menyampaikan seputaran lokasi terdapat tempat suci berupa Pura Dalem dan Beji yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah.
Menanggapi keluhan warga, pihak perwakilan dinas PUPR beralasan hanya melakukan kajian teknis. Terkait alamat tidak sesuai dalam rekomendasi diakui salah ketik.
“Ini terjadi salah ketik, mungkin copy paste pegawai adimistrasi. Nanti kita perbaiki,” jawabnya terkesan panik.
Perwakilan bagian hukum Kota Denpasar yang ikut dalam mediasi ini mengatakan, rekomendasi diturunkan Dinas PUPR sudah dikatagorikan cacat hukum. Berharap agar pihak pengembang memenuhi prosudur berlaku dalam mencari ijin jembatan.

Sementara itu, sesaat usai penyegelan perumahan di Jalan Trenggana nomor 6 tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Sat Pol PP) Kota Denpasar Drs. I Dewa Anom Sayoga mengatakan, penyegelan dilakukan karena warga memprotes keberadaan pembangunan perumahan tersebut dan tidak mengindahkan protes warga mereka terus menggeber pembangunannya.
“Kita lakukan penyegelan ini setelah pengembang disidang tipiring (red, tindak pidana ringan) dan atas permintaan hakim tipiring dilakukan penyegelan yang dilaksanakan hari ini. Tentunya jika ada yang keliru dalam putusan penyegelan ini akan kita tinjau kembali, “tegasnya. (BFT/DPS/Don)











