Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah (SMA/SMK/SLB) se-Bali hingga 300% lebih tentu saja menjadi berita gembira bagi para Kepala Sekolah. Tentu dibalik kebijakan yang menggembirakan tersebut, Gubernur Koster memiliki suatu harapan akan tanggung jawab yang lebih besar lagi di pundak para Kepala Sekolah agar sekolahnya lebih berprestasi disaat-saat mendatang.
Dengan diberikannya kenaikan tunjangan ini, kepala sekolah dituntut mampu meningkatkan kualitas manajerial di sekolahnya masing-masing, mengingat peran sentral kepala sekolah sebagai manajer sekaligus supervisi dari pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah. Yang pada akhirnya, muaranya semakin meningkatnya kualitas pendidikan kita kedepan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Denpasar, Drs. A.A. Bagus Putra Wijaya, M.Pd., Rabu (6/11/2019). “Tentu kami semua, saya pribadi khususnya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang diberikan oleh Bapak Gubernur Wayan Koster kepada kami (Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali, red),” ujarnya, di Denpasar.
“Dengan diberikannya tunjangan seperti ini tentu kita juga dituntut untuk bekerja lebih keras lagi, lebih serius dan lebih baik lagi agar apa yang dicita-citakan baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kita di sekolah dapat tercapai semaksimal mungkin. Harapannya pendidikan kita semakin maju,” imbuhnya.
Terkait tambahan tunjangan yang akan diterimanya tersebut, A.A. Bagus Putra Wijaya mengatakan secara pribadi dirinya akan mengelola kenaikan tunjangan yang didapatkan nantinya dengan sebijaksana mungkin, agar tim kerjanya juga dapat turut merasakannya, meskipun tunjangan tersebut adalah hak pribadinya.
“Saya pribadi, karena kita kerja di sekolah ini secara tim, maka saya akan sebijaksana mungkin agar fasilitas ini ( tunjangan, red) juga dapat dinikmati oleh tim saya. Misalnya mengajak mereka makan bersama ,” ujarnya.
Kebijakan peningkatan tunjangan ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang menduduki jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pergub tersebut mulai efektif berlaku sejak Bulan Oktober 2019. (Don/Adhy)












