Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polri dan Menaker Harus Berikan Perlindungan Hukum Kepada Buruh Asal NTT yang Dizolimi oleh PT Triputra Argo Persada dan PT Yudha Wahana di Kaltim

beritafajar by beritafajar
19 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Polri dan Menaker Harus Berikan Perlindungan Hukum Kepada Buruh Asal NTT yang Dizolimi oleh PT Triputra Argo Persada dan PT Yudha Wahana di Kaltim
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)  |    Tidak kurang dari 780 (tujuh ratus delapan puluh) Karyawan PT. YUDHA WAHANA ABADI, asal NTT, pada saat ini melakukan mogok kerja secara masal menuntut hak-haknya karena sebagian besar hak-haknya tidak dibayarkan oleh PT. YUDHA WAHANA ABADI, sebuah Peruahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Bereau, Provinsi Kaltim, sedangkan Kantor Pusatnya di Menara The East, Lt. 23, Jln. Dr. Ide Gede Agung Anak Agung, Kav.12, No. 1, Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan

Hubungan para Karyawan dengan PT. YUDHA WAHANA ABADI, dimulai sejak tahun 2014, kemudian Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. YUDHA WAHANA ABADI, perlahan lahan diambil alih saham dan managemennya oleh PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2017, PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA resmi mendeklarasikan dirinya sebagai satu satunya pemilik Perkebunam Kelapa Sawit di Desa Marapun, Kelay, Bereau.

“Bahwa selain manajemen berubah, hak hak atas upah dan tunjangan karyawan, seperti upah bulanan atau harian, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, tentang jenis dan status kerja dan pekerjaan pun ikut berubah. Perubahan mana lebih condong menghilangkan hak hak atas upah bagi para karyawan sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,”hal tersebut dikatakan Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID) & Advokat Peradi selaku Kuasa Hukum Para Karyawan, Sabtu (18/1/2020). 

Permasalahan perselisihan antara para Karyawan dengan PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA (perselisihan perburuhan) tersebut akhirnya dibawa ke Bupati Bereau, ke DPRD Kabupaten Bereau untuk dimediasi dan mencari penyelesaian secara damai, namun rupanya baik pihak Pemda dan DPRD setempat maupun pihak PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA ini, hanya memberikan janji janji angin surga, tapi  tidak ada realisasinya hingga saat ini.

“Oleh karena itu, para karyawan menggunakan hak mogoknya untuk menunjang tuntutan atas hak-hak normatif mereka yang diabaikan oleh Majikannya. Mogok pertama dilakukan oleh para Karyawan di depan Kantor PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, namun ada potensi terjadi insiden horizontal dengan masyarakat lokal, dimana pihak Perusahan  dan Kepolisian setempat  seolah olah membiarkan warga lokal masuk ke dalam areal Perusahaan, merusak tenda, tempat berlindung karyawan saat mogok terjadi,”sesal Petrus Selestinus.

Meskipun demikian para Karyawan masih terus membuka diri untuk dilakukan dialog. Dan pada tangal 16 Januari 2020, bertempat di Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit milik  PT. PT. TRIPUTRA AGRO PERSADA, kurang lebih 780 Karyawan dari total 1300 Karyawan  PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA yang mayoritas, berasal dari Maumere, Flores, NTT. melakukan mogok kerja, sehingga membuat produksi minyak Kelapa Sawit lumpuh total.

Adapun Tuntutan Karyawan adalah sbb.:  1. Pulihkan kembali hak hak normatif Karyawan yang dahulu pernah ada ketika masih di bawah managemen PT. YUDHA WAHANA ABADI, namun sejak tahun 2017, ketika perusahan diambil alih oleh PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, maka kebijakan upah dan hak hak normatif karyawan dihilangkan sewenang-wenang.

2.  Memastikan bahwa karyawan berada di bawah naungan  PT. YUDHA WAHANA ABADI atau  PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, karena sejak tahun 2014, mulai tidak ada kepastian, apakah perusahan tersebut di bawah managemen PT. YUDHA WAHANA ABADI atau PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, karena ketidakpastian itu mempengaruhi kebijakan upah buruh dan sistim kerja, yang nyata nyata merugikan hak hak normatif karyawan.

3. Status karyawan diubah secara sepihak oleh managemen PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA, dari semula Karyawan Harian Lepas atau (KHL) menjadi Karyawan Kontrak Kerja (KK), agar dikembalikan kepada status Karyawan Tetap.

4. Karyawan bekerja bertahun tahun, dengan jenis pekerjaan yang sifatnya permanen, akan tetapi tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap,  malah diubah menjadi Kariawan Kontrak, supaya dikembalikan sesuai dengan sistem peraturan yang berlaku.

5. BPJS Kesehatan dibayar, akan tetapi ketika berobat, Karyawan harus bayar sendiri agar diperbaki sistim BPJS.

6. Karyawan yang sudah bekerja bertahun tahun, namun tidak memiliki BPJS, supaya BPJS diberikan

7. Cuti hamil dan melahirkan, tidak ada, Pajak dipungut, akan tetapi karyawan tidak memiliki NPWP, Pelayanan kesehatan di lokasi perusahan  tidak memadai supaya dibenahi dan masih banyak hak-hak lainnya.(BFT/JAK/Rio)

Previous Post

Sikap Bangkang PDIP Penyebab Utama Gagalnya Penggeledahan Ruang Kerja Hasto Kristiyanto

Next Post

Bupati Mahayastra Pantau Pelaksanaan Pilkel Serentak

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bupati Mahayastra Pantau Pelaksanaan Pilkel Serentak

Bupati Mahayastra Pantau Pelaksanaan Pilkel Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

29 Juni 2026
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026

Recent News

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

29 Juni 2026
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur