Beritafajartimur.com (Jakarta)
Polemik tentang perlunya Surat izin Dewas bagi KPK dalam Penggeledahan dan Penyegelan di Kantor DPP PDIP, harus diakhiri, karena masalah utamanya tidak terletak pada Izin Dewas KPK melainkan pada sikap bangkang DPP. PDIP menolak Kantornya digeledah. Soal Surat Ijin Dewas KPK hanyalah upaya mengkambing hitamkan Penyidik KPK seakan-akan KPK sewenang-wenang dan lalai melengkapi dokumen dalam tugas-tugas proyustisia.
Petrus Selestinus, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi mengatakan,”Secara normatif sesungguhnya baik KPK maupun PDIP sama-sama tahu bahwa tidak semua tindakan penggeledahan dan penyitaan memerlukan Surat Izin, karena pasal 34 ayat (1) KUHAP membolehkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu.”
“Dengan demikian polemik dan tuduhan seputar tidak adanya Surat Izin Penggeledahan sebagai penyebab gagalnya penggeledahan dan penyegelan Penyidik KPK atas ruang kerja Sekjen DPP PDIP, HASTO KRISTIYANTO, sebetulnya itu hanya pepesan kosong, bahkan publik terjebak dalam pepesan kosong itu, sementara Hasto Kristiyanto sukses membuat framing untuk mengkambing- hitamkan Surat Izin Dewas sebagai penyebab gagalnya penggeledahan,”ujarnya, Sabtu (18/1/2020).
Fakta sejarah memperlihatkan bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, pernah bersikap bangkang terhadap KPK ketika KPK pernah memanggilnya pada tanggal 21 Februari 2011 untuk menjadi Saksi bagi puluhan Kader PDIP (MAX MOEIN dkk.) sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi penerimaan Traveler Cheque, terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Gultom di KPK. Itupun Megawati Soekarnoputri menolak hadir disertai demo dari simpatisan PDIP terhadap KPK.
Padahal sikap bangkangnya itu tanpa dasar, menurut pasal 38 UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK menyatakan bahwa segala kewewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang, yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undng-Undang ini. Artinya mengenai Surat Izin Dewas, berlaku ketentuan pasal 34 ayat (1) KUHAP yang mengecualikan Surat Izin penggeledahan dan penyegelan jika dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.
“Ini memang sangat memalukan dan merugikan terutama bagi DPP PDIP sebagai Partai Politik yang Fraksinya di DPR ikut aktif sebagai penentu dalam merevisi UU KPK, tetapi bersikap resisten terhadap pelaksanaan atau penerapannya, bahkan seolah-olah tidak paham ketika menghadapi KPK ketika dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan korupsi. Ini menjadi tontonan yang tidak menarik dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik tidak saja bagi kader-kader PDIP, tetapi juga bagi publik,”tutup Petrus Selestinus.(BFT/JAK/Rio)












