Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi

beritafajar by beritafajar
8 Februari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Polemik pemulangan WNI eks ISIS merebak di berbagai media, ada yang mendukung dan banyak juga yang tidak setuju karena disinyalir akan menjadi virus baru untuk berkembangnya teroris di Indonesia. Tentunya banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dari semua sisi mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.

Menyikapi hal tersebut dalam wawancara dengan praktisi hukum/Advokat putra Bali yang sudah malang melintang sebagai seorang Lawyer Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., mengatakan,
“Yang perlu diwaspadai adalah Terorisme itu bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa karena mengancam dan membahayakan nilai-nilai kemanusiaan yang absolut. Dan ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya. Salah satu contoh tragedi bomb Bali. Nah itu bukti nyata crime against humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan). Apa tidak takut terjadi lagi, kalau saya jangan sampai terulang kembali,” beber pengacara yang selalu tampil trendy dan energik ini sambil geleng geleng kepala.

Kadek Mulyawan juga menjelaskan secara hukum terkait mereka WNI eks ISIS, yang sudah terlanjur bergabung dangan ISIS bisa saja kewarganegaraan WNI nya hilang.

“Secara aturan yang saya baca mereka WNI eks ISIS dapat saja kehilangan kewarganegaraannya karena sesuai Peraturan Pemerintah, Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, disana kan jelas diatur setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya salah satunya karena secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut,  dan juga ada menyebutkan apabila mereka masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Nah saya kira mereka pemerintah dalam hal ini sangat berperan mengambil tindakan tegas WNI eks ISIS ini atas apa yang telah mereka lakukan disana” tegas Advokat yang dikenal kritis ini.

Pemilik Kantor Hukum Agus M and Assiciates ini juga berharap kepada pemerintah untuk benar benar mempertimbangkan semua aspek terkait pemulangan WNI eks ISIS karena bagaimanapun Indonesia kan sudah berkomitmen di mata dunia internasional untuk bersama-sama negara lain memerangi terorisme, nah sepatutnya komitmen itu diwujudkan saat ini.(BFT/DPS/Editor: Donny MP. Parera)

Previous Post

Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster Nyatakan UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tidak Relevan Lagi

Next Post

Pengembangan Wisata Premium Labuan Bajo, Kemenhub Teken MoU dengan PT CAS

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pengembangan Wisata Premium Labuan Bajo, Kemenhub Teken MoU dengan PT CAS

Pengembangan Wisata Premium Labuan Bajo, Kemenhub Teken MoU dengan PT CAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026

Recent News

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

1 Juli 2026
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur