Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Intensitas ‘Triple Intervetion’ secara Spot, DNDF dan Pembelian SBN di Pasar Sekunder

beritafajar by beritafajar
8 April 2020
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Intensitas ‘Triple Intervetion’ secara Spot, DNDF dan Pembelian SBN di Pasar Sekunder
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Mengahadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebagaimana dikutip oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menyampaikan tiga hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh sesuai kewenangan Bank Indonesia, khususnya terkait penerbitan Perppu No.1 Tahun 2020.

Pertama, nilai tukar Rupiah saat ini memadai. BI terus memperkuat intensitas triple intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar. BI meyakini bahwa nilai Rupiah bergerak stabil dan akan cenderung menguat ke level 15.000 per dolar AS pada akhir tahun ini. Melalui koordinasi dengan pemerintah, BI juga meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih rendah dari 2,3% pada 2020.
Dampak nilai tukar terhadap inflasi rendah. Ke depan akan tetap rendah karena permintaan masyarakat rendah. Sehingga inflasi inti yang disebabkan kesenjangan output juga rendah. Selain itu ekspektasi inflasi masih terjaga, seiring terjaganya pasokan. Dalam kondisi seperti sekarang ini, kecenderungannya tidak akan pass through depresiasi Rupiah terhadap inflasi, karena permintaannya rendah.

Kedua, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana adalah sebagai The Last Resort. BI menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN, dalam hal ini SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah dalam membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2020 adalah sebagai ”last resort”, bukan dalam rangka bail-out atau BLBI.
BI hanya akan membeli apabila pasar tidak bisa menyerap (antara lain karena yield tinggi dan tidak rasional). BI akan seminimal mungkin melakukan pembelian SBN di pasar primer, sehingga dampak terhadap inflasi juga rendah.
Fokus sekarang yang akan dilakukan adalah bagaimana SBN dapat diserap pasar domestik maupun global. Apabila lebih banyak diterbitkan di global maupun dibeli oleh investor asing di dalam negeri, maka akan terjadi capital inflows. Masuknya devisa ke Indonesia berarti menambah pasokan valas. Jika terjadi pasokan valas, maka Rupiah akan meningkat.

BI mendukung penerbitan Perppu di dalam kondisi extraordinary circumtance karena pandemi COVID-19. Saat ini dibutuhkan extraordinary measure berupa relaksasi perundangan (melalui penerbitan Perppu) dalam memitigasi dampak COVID-19 sebagai landasan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS.

Ketiga, BI tidak menerapkan kontrol devisa. Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.

Pengelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir. Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19.

BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan. (BFT/DPS/Editor: Donny MP. Parera)

Previous Post

Kemensos Segera Kucurkan Bansos Bagi KPM dan PKH

Next Post

Tinjau TMMD ke 107 Kodim Buleleng, Danrem Apresiasi Kerja Satgas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tinjau TMMD ke 107 Kodim Buleleng, Danrem Apresiasi Kerja Satgas

Tinjau TMMD ke 107 Kodim Buleleng, Danrem Apresiasi Kerja Satgas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

14 Juni 2026
FKLJK Provinsi Bali Gelar Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan: Dorong Ekonomi UMKM dan Sambut Hari Raya 

FKLJK Provinsi Bali Gelar Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan: Dorong Ekonomi UMKM dan Sambut Hari Raya 

14 Juni 2026
Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

14 Juni 2026
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

14 Juni 2026

Recent News

Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

14 Juni 2026
FKLJK Provinsi Bali Gelar Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan: Dorong Ekonomi UMKM dan Sambut Hari Raya 

FKLJK Provinsi Bali Gelar Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan: Dorong Ekonomi UMKM dan Sambut Hari Raya 

14 Juni 2026
Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

14 Juni 2026
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

14 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur