BERITAFAJARTIMUR.COM (SURABAYA) Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ (Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).
MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan tentang adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA tersebut dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Berkas perkara MZ dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga pada 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka MZ dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan <span;>penuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Perkara ini disidangkan pada tanggal 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. MZ terbukti bersalah dan divonis 4 (empat) bulan pidana penjara berdasarkan putusan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.
Selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.
Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.(BFT/DPS/RED/PerWakum)











