Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

beritafajar by beritafajar
14 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
Selesai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (SURABAYA)  Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial MZ (Lk) yang sebelumnya merupakan terpidana kasus keimigrasian, Sabtu (13/06).

MZ diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan tentang adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI di KUA tersebut dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, MZ diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, sehingga perkara tersebut ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa MZ diduga telah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Berkas perkara MZ dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga pada 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka MZ dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan <span;>penuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Perkara ini disidangkan pada tanggal 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pacitan oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan singkat. MZ terbukti bersalah dan divonis 4 (empat) bulan pidana penjara berdasarkan putusan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026.

Selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi atau pemulangan paksa terhadap MZ dilakukan oleh tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, Malaysia.

Pendeportasian dan penangkalan terhadap MZ ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.(BFT/DPS/RED/PerWakum)

Previous Post

FKLJK Provinsi Bali Gelar Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan: Dorong Ekonomi UMKM dan Sambut Hari Raya 

Next Post

Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

Jurae, S.IP dan Mimpi Baru untuk Macang Tanggar: Membangun Desa dengan Inovasi dan Semangat Perubahan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

8 Agustus 2026
Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

8 Agustus 2026
Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

8 Agustus 2026
PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

8 Agustus 2026

Recent News

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

Ketua PSSI Mabar Usul Stadion Ora Flobamorata Berganti Nama Jadi Stadion Komodo, Wabup: Kalau Disepakati, Kenapa tidak?

8 Agustus 2026
Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

8 Agustus 2026
Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

Hadiri Mapurwa Daksina, Wali Kota Denpasar Jaya Negara  Apresiasi Pelaksanaan Karya Atma Wedana

8 Agustus 2026
PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi “Sembagi Arutala” untuk Lindungi Pekerja Rentan

8 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur