Beritafajartimur.com (Denpasar)
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 42 tersangka dalam bulan April 2020 dengan jumlah kasus 33. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K.,M.H., kepada media Senin (4/5/2020).
“Ada 17 orang pelaku merupakan bandar/ kurir tempel dan 25 orang pemakai yang kami amankan diwilayah hukum Polresta Denpasar,” paparnya.
Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa shabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir dan ganja 671,21
gram.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. (BFT/DPS/Red)











