Foto: Kadis Kesehatan Mabar, Paulus Mami
Beritafajartimur.com (Labuan Bajo)
Pemerintah Manggarai Barat melalui Dinas Kesehatan Manggarai Barat sedang merancang aturan untuk menentukan tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar 150 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antibodi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Paulus Mami, Kamis, 09 Juli 2020 di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif maksimal sebesar 150 ribu untuk rapid test antibodi tersebut berdasarkan surat edaran dari kementerian kesehatan No: HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid Test Antibodi. “Memang surat edaran itu kami sudah baca ya. Kami sedang merancang dari situ,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Manggarai Barat, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan klinik swasta untuk menjelaskan ihwal isi surat edaran dari Kemenkes tersebut. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit swasta klinik swasta yang mereka buat tarif selama inikan 350 ya. Tapi saya sudah konfirmasi dengan mereka ya,” ujarnya.
Menurutnya, rumah sakit dan klinik swasta masih mempertimbangkan soal batasan tarif tertinggi rapid test antibodi. Pasalnya, kelangkaan bahan yang membuat mereka untuk menetapkan tarif tinggi. Namun Dinas Kesehatan Mabar tetap melanjutkan instruksi dari Kemenkes melalui surat edaran tersebut. “Yang swasta (RS dan klinik) ini dalam konfirmasi saya kelangkaan bahan ini yang membuat mereka itu ya. Kalau dipemerintah kalau bahannya ada kami bisa beri sesuai dengan petunjuk itu. Itu yang masih kami rencang soal aturan sekarang kalau ada regulasi kami akan mengatur sesuai dengan aturan aturan yang ada itu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Manggarai Barat sudah mengantongi regulasinya. Hanya saja, saat ini pihaknya sedang menyusun. “Kalau sudah ada ini (aturan, red) kami akan cepat melayani pasien umum. Kita tidak melangkahi (surat edaran Kemenkes, red). Kita selalu mengikuti petunjuk,” ujarnya.(BFT/LBJ/Rio)











