BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Perkembangan terbaru proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa mendapat sorotan tajam dari Pengacara Nasional asal Bali, Kadek Agus Mulyawan, SH., MH. Dalam wawancara siang ini dengan media beritafajartimur.com, Ia menyampaikan pandangan kritis sekaligus keprihatinan atas kecenderungan penggunaan instrumen hukum pidana yang dinilai berpotensi mengikis hak konstitusional warga negara.
Agus menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, kritik, maupun kajian terhadap jalannya pemerintahan merupakan pilar utama yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). “Kritik dan kajian publik tidak boleh serta-merta didekatkan pada pendekatan pidana. Ultimum remedium harus dijadikan prinsip,” ujarnya.
Penegakan Hukum Proporsional
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya diprioritaskan pada kasus-kasus korupsi besar dan kejahatan struktural yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, bukan pada ekspresi sosiopolitik warga.
Kekhawatiran Rasa Takut
Agus juga menyoroti penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang berlebihan. “Jika kritik dijawab dengan kriminalisasi, maka akan lahir rasa takut yang membungkam daya kritis masyarakat dan melemahkan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Kritik Terhadap Urgensi Penangkapan oleh Kepolisian
Menyoroti adanya kontradiksi preseden penegakan hukum, di mana Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penangkapan dan penahanan fisik pada Jumat, 19 Juni 2026. Dengan dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan oleh pihak kejaksaan, hal ini menegaskan bahwa tindakan penangkapan paksa oleh kepolisian di awal dinilai berlebihan, tidak mendesak, dan rawan dipersepsikan publik sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
Apresiasi Langkah Objektif Kejaksaan Agung (Tanpa Penahanan)
Mengapresiasi keputusan Kejaksaan yang bertindak objektif untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan berkas. Langkah ini membuktikan bahwa argumen hukum dari tim kuasa hukum serta jaminan dari keluarga dan puluhan tokoh nasional didengar, sekaligus mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak memenuhi syarat subjektif penahanan.
Mendesak Ruang Klarifikasi yang Sehat Menuntut agar proses persidangan ke depan berjalan secara transparan dan berkeadilan. Setiap perbedaan pandangan atau hasil penelitian mengenai ruang publik harus diuji secara substansial, bukan sekadar menggunakan pendekatan pemidanaan untuk membungkam daya kritis masyarakat.
Demokrasi yang sehat membutuhkan publik yang berani bersuara. Saya mendesak institusi penegak hukum untuk tetap berdiri di atas koridor hukum yang adil, proporsional, dan tidak sewenang-wenang demi menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tutupnya.(ags)











