Beritafajartimur.com (Gianyar, Bali) 30 Juli 2020. Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT menggelar Diskusi menghadirkan sejumlah 45 orang Insan Pers dari wilayah Denpasar, Gianyar, KunjungiKlungkung dan Buleleng. Diskusi berjalan menarik membahas masalah terkait Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Resto Mr. Puisi Tampaksiring pada Kamis, 30 Juli 2020 dihadiri Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT Beno Herman, Asisten Deputi, para Kepala Cabang BPJS se-Bali dan dari media diwakili 45 media dari Denpasar, Gianyar, Klungkung dan Singaraja.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT Herman Beno menerangkan bahwa Pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya sehingga mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Maka sebagai tindak lanjut dari keputusan MA tersebut dan mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” papar Deputy Beno Herman.
Lebih lanjut menurut Beno Herman, penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBPU dan BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000, dimana Rp 25.500, dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000, disubsidi oleh Pemerintah,” papar Beno, sembari menambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan selanjutnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta sendiri dan Rp 7.000 disubsidi oleh Pemerintah.
“Terkait dengan iuran peserta segmen PBI JK dan PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batasvupah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000., dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tutup Beno Herman.
Banyak hal yang menarik diketengahkan dalam diskusi ini mulai dari penerapan Perpres 64 Tahun 2020 hingga pelayanan terhadap pasien di Faskes rekanan BPJS yang dikomplin oleh masyarakat.
(BFT/GIA/Donny Parera)











