Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

BPJS Kesehatan Bersama Insan Media Gelar Diskusi dan Sosialisasi Perpres 64/2020

beritafajar by beritafajar
30 Juli 2020
in Nasional & Internasional
0
BPJS Kesehatan Bersama Insan Media Gelar Diskusi dan Sosialisasi Perpres 64/2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Gianyar, Bali) 30 Juli 2020. Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT menggelar Diskusi menghadirkan sejumlah 45 orang Insan Pers dari wilayah Denpasar, Gianyar, KunjungiKlungkung dan Buleleng. Diskusi berjalan menarik membahas masalah terkait Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Acara sosialisasi ini berlangsung di Resto Mr. Puisi Tampaksiring pada Kamis, 30 Juli 2020 dihadiri Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT Beno Herman, Asisten Deputi, para Kepala Cabang BPJS se-Bali dan dari media diwakili 45 media dari Denpasar, Gianyar, Klungkung dan Singaraja.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTB dan NTT Herman Beno menerangkan bahwa Pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya sehingga mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Maka sebagai tindak lanjut dari keputusan MA tersebut dan mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” papar Deputy Beno Herman.

Lebih lanjut menurut Beno Herman, penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBPU dan BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000, dimana Rp 25.500, dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000, disubsidi oleh Pemerintah,” papar Beno, sembari menambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan selanjutnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta sendiri dan Rp 7.000 disubsidi oleh Pemerintah.

“Terkait dengan iuran peserta segmen PBI JK dan PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batasvupah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000., dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tutup Beno Herman.

Banyak hal yang menarik diketengahkan dalam diskusi ini mulai dari penerapan Perpres 64 Tahun 2020 hingga pelayanan terhadap pasien di Faskes rekanan BPJS yang dikomplin oleh masyarakat.
(BFT/GIA/Donny Parera)

Previous Post

Kapolsek Kintamani Dampingi Rombongan Pangdam IX Udayana yang Melaksanakan Kunker di Kintamani

Next Post

Menteri PPN: Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Untuk Peningkatan Perekonomian Indonesia

beritafajar

beritafajar

Next Post
Menteri PPN: Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Untuk Peningkatan Perekonomian Indonesia

Menteri PPN: Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Untuk Peningkatan Perekonomian Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026

Recent News

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur