Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ajak Masyarakat Tertib Protokol Kesehatan, Desa Peguyangan Kangin Sosialisasikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020

beritafajar by beritafajar
5 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
Ajak Masyarakat Tertib Protokol Kesehatan, Desa Peguyangan Kangin Sosialisasikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 1 Juta.

“Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke 11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin dapat informasi terkait peraturan tersebut ,” ujar Susila saat dikonfirmasi di Denpasar,Sabtu (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen, dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar.

Lebih lanjut Susila mengatakan mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020. Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Susila menegaskan pandemi Covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat wajib menggunakan masker. Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yg benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. (BFT/DPS/Hms)

Previous Post

Ops Antik Agung 2020, Sat Narkoba Polres Tabanan Berhasil Tangkap Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Next Post

Terapkan Protokol Kesehatan, Sebanyak 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Terapkan Protokol Kesehatan, Sebanyak 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

Terapkan Protokol Kesehatan, Sebanyak 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026

Recent News

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur