Beritafajartimur.com (Gianyar-Bali)
Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja,SH.MH., didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Hendrajaya, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H., Serta Panit 1 Reskrim Polsek Ubud Titan Kurniawan, S.Tr.K., melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian di halaman Mako Polsek Ubud, Jumat (05/03).
Dalam press release, Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, SH, MH., menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor merek N-Max, dengan nopol DK 8831 LZ milik korban Ni Nyoman Sukriani beralamat di Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Korban pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2020 memarkir sepeda motor tersebut di jalan Dewi Sita, Kel. Ubud, Kec. Ubud dengan kunci masih nyantol. Saat korban hendak balik untuk mengambil kunci tersebut sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan team Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud pelaku mengarah kepada seseorang bernama I Nyoman Suadnyana alias Komang beralamat di Banjar Dinas Kalanganyar, Ds. Gegelang, Kec.Manggis, Kab. Karangasem. Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di jalan Nangka Selatan, Gang Garuda Nomor 22, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut bersama temannya Dewa Made Sujana Alias Dewa Sambrong yang beralamat di Link Ubud Kelod, Kel.Ubud, Kec. Ubud selain mengambil motor tersebut pelaku Dewa Sambrong juga pernah mengambil motor merek scopy dengan nopol DK 5696 ACH di pinggir jalan Kecamatan Tampaksiring.
Hasil interogasi anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud dengan I Nyoman Suadnyana mengatakan bahwa motor N-Max tersebut dijual kepada I Ketut Dana alias Made dan selanjutnya dijual kembali kepada Ali Pusdia alias Ali kemudian kembali dijual kepada orang tidak dikenal yang diduga berasal dari daerah Bima. Hasil pengembangan I Ketut Dena juga pernah mengambil 1 unit sepada motor merek Scoopy Nopol DK 2292 TP di wilayah Pacung Bitre, Kab. Gianyar.
Atas kasus ini unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan barang bukti satu buah BPKB dari sepeda motor N-Max DK 8831 LZ, satu lembar foto sepeda motor N-Max DK 8831 LZ, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol DK 3404 AX yang digunakan Ketut Dena dan Ali untuk membeli kendaraan sepeda motor curian di jalan Pantai Siut, Ds. Telikup, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.600.000,- dan atas tindakannya, pelaku atas nama I Nyoman Suadnyana als Komang dan Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun serta I Ketut Dena alias Made dan Ali Pusdia alias Ali dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, satu pelaku atas nama
Saat ini tiga pelaku di tahan di ruang tahanan Polsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan satu pelaku atas nama Dewa Made Sujana alias Dewa Sambrong dintahan di ruang tahanan Polsek Sukawati atas dugaan kasus lainnya.(BFT/GIA/Hen)












