Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KMHDI Tetap Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penistaan Agama

beritafajar by beritafajar
18 April 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
KMHDI Tetap Tempuh Jalur Hukum Atas Kasus Penistaan Agama
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Usai beredarnya video ceramah salah satu oknum Dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM., (Ketua Pusat Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa UHAMKA) tentang kesaksiannya sebagai mualaf Hindu yang dianggap telah  melecehkan dan mendegradasikan Agama Hindu Bali mendapat tanggapan, kecaman dan pernyataan sikap dari Organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) untuk oknum dosen tersebut.

Seperti diketahui, beredarnya video ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang beragam agama, suku dan budaya di Indonesia. 

Menanggapi persoalan itu, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ceramah yang di bawakan Ibu Desak Made Darmawati tersebut sangat tidak pantas, terlebih membahas keyakinan Agama Hindu Bali yang sejak dahulu telah diyakini dan dipercaya oleh masyarakat Hindu Bali. 

“Materi dari ceramah tersebut sangat tidak pantas terlebih dipertontonkan di khalayak publik tentang kesaksian beliau sebagai mualaf Hindu yang menyudutkan dan mendegredasikan Agama Hindu Bali. Isi Ceramah tersebut telah menodai keyakinan dan kepercayaan masyarakat Hindu yang ada di Bali dan di Indonesia pada umumnya,” ungkap Yoga Saputra Ketua Presidium KMHDI.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra menegaskan tentang pernyataan sikap tegas KMHDI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Sebagai organisasi Mahasiswa Hindu di Indonesia, kami Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawabannya beliau terhadap isi ceramah tersebut. Hukum yang ada di negeri ini harus ditegakkan demi terwujudnya kehidupan sosial yang berkeadilan,” tambah I Putu Yoga Saputra.

Adapun Sikap KMHDI perihal pernyataan Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM., yang membuat resah masyarakat:

1. Mengecam keras pernyataan saudari Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM., yang juga kaum akademisi dan terdapat indikasi disampaikan di ruang-ruang akademik.

2. Pernyataan yang disampaikan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM., mengkhianati nilai-nilai semangat Moderasi Beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

3. Tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM., adalah sebuah pelanggaran hukum dan atas dasar tersebut kami akan menggunakan jalur hukum untuk menimbulkan efek jera.

“Semoga Hyang Widhi Merestui Karma Yoga Ini,” tutupnya.(BFT/DPS/End)

Previous Post

Warga Komando Jajaran Kodam IX/Udayana Berbagi Takjil

Next Post

Kabag Sumda Polres Tabanan Umumkan Hasil Rikmin Calon Siswa Brigadir Polri 2021

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kabag Sumda Polres Tabanan Umumkan Hasil Rikmin Calon Siswa Brigadir Polri 2021

Kabag Sumda Polres Tabanan Umumkan Hasil Rikmin Calon Siswa Brigadir Polri 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

15 Mei 2026
Polres Manggarai Barat Bongkar Dugaan Penjualan Solar Subsidi Ilegal, 525 Liter Diamankan

Polres Manggarai Barat Bongkar Dugaan Penjualan Solar Subsidi Ilegal, 525 Liter Diamankan

15 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

15 Mei 2026
Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien Tertahan Karena tidak Punya Biaya Berobat

Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien Tertahan Karena tidak Punya Biaya Berobat

15 Mei 2026

Recent News

Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

Konstelasi Dibukanya Kembali Jalur Pelayaran di Selat Hormus, Diplomasi Trump Bersama Pasukan Saudagarnya: Indonesia Mesti Bagaimana?

15 Mei 2026
Polres Manggarai Barat Bongkar Dugaan Penjualan Solar Subsidi Ilegal, 525 Liter Diamankan

Polres Manggarai Barat Bongkar Dugaan Penjualan Solar Subsidi Ilegal, 525 Liter Diamankan

15 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

15 Mei 2026
Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien Tertahan Karena tidak Punya Biaya Berobat

Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien Tertahan Karena tidak Punya Biaya Berobat

15 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur