Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak

beritafajar by beritafajar
29 Maret 2018
in Nasional & Internasional
0
Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Mojokerto, Berita Fajar Timur.com Sungguh sangat ironis 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim yang pada siang hari ini, Rabu (28/3/18) sekitar pukul 14.30 WIB di gelar Press Release oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Di halaman lobby Mapolres Mojokerto.

Kasus pertama berdasarkan nomor LP.A/31/lll/2018 pada tgl 21 Maret 2018 TKP di Dsn/Ds Duyung Kec Trawas, dengan motif saat mengantri untuk mengaji kepada istri pelaku, selanjutnya dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar untuk memijatnya, dan terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut. Korban sekitar 5 anak dengan rata rata usia mulai umur 8 hingga 11 tahun.

Sedangkan kasus kedua berdasarkan nomor LP.A/33/lll/2018 pada tgl 22 Maret 2018 TKP di dalam kamar warung pelapor di Dsn. Bening Kec. Gondang. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban berinisial M usia 58 Th. Modus operandinya disaat korban selesai mengantar ibunya jualan madu ke daerah Padusan Pacet, ketika sampai di rumah diancam dengan sebilah pisau untuk berhubungan badan dengan pelaku.

AKBP Leo menjelaskan, “Para pelaku terancam Pasal 76 D UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 81 (1) UU RI No.35 Th 2004 dan Pasal 76 E UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2004. Sedangkan pelaku kedua di tambah dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No.35 Th 2004 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”. Ungkap Kapolres Mojokerto dalam kegiatan Press Release. (Dwa)

Previous Post

Koster Sambangi Pasar Banyuasri : Popularitasnya Jauh Sebelum Cagub

Next Post

Perjuangan Koster di DPR, Kini SMK Kesehatan Jadi Sekolah Favorit di Kubutambahan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Perjuangan Koster di DPR, Kini SMK Kesehatan Jadi Sekolah Favorit di Kubutambahan

Perjuangan Koster di DPR, Kini SMK Kesehatan Jadi Sekolah Favorit di Kubutambahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur