Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Aparat Gabungan secara serentak kembali melaksanakan penyekatan di Pos-pos Penyekatan yang ada di Wilayah Karangasem sejak pukul 06.00 wita, Kamis (8/7/2021) demi mengurangi mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah ujung timur Pulau Dewata ini dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr., memimpin langsung giat penyekatan yang dilakukan Personil Polres Karangasem di Simpang tiga Patung Salak Desa Jasri, Kecamatan Karangasem. Penyekatan ini bersinergi dengan Sat Pol PP Karangasem, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, dan Personil TNI.
Hadir dalam Penyekatan tersebut Bupati Karangasem, I Gede Dana, S.Pd., M.Si., Wakil Bupati Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H., M.H., Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Ketua Pengadilan I Wayan Suartha, S.H., M.H., Karendal Polres Karangasem Kompol drh. I Komang Tresna A. Manik, SH.
Kegiatan Penyekatan ini dilaksanakan mengingat Mobilitas warga masyarakat masih cukup tinggi dalam upaya pemerintah daerah Kabupaten Karangasem menekan dan memutus mata rantai Coronavirus19 (Covid-19).
Disela-sela kesibukannya, Kapolres Karangasem mengatakan kepada mitra Humas, “Kegiatan Penyekatan ini kita lakukan karena mobilitas warga masyarakat kita di Karangasem masih cukup tinggi dalam pemberlakuan PPKM Darurat. Kita menyekat masyarakat yang berpergian tanpa tujuan pasti, yang seharusnya mereka di rumah malah keluar jalan-jalan, dan juga kita akan putarbalikkan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan tujuan masuk ke wilayah Karangasem tidak pasti,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Kapolres,” selain kita lakukan penyekatan, Kegiatan Vaksinasi tetap berjalan. Dan kali ini kita melaksanakan vaksinasi di Desa Ulakan Kecamatan Manggis. Saya akan mengecek kegiatan vaksinasi di Desa Ulakan, kemudian juga mengecek kegiatan di Pos Penyekatan di Yeh Malet,“ ujarnya sambil bergegas naik ke mobil menuju Desa Ulakan.(BFT/KAR/Sut)











