Seperti kita ketahui Pemilihan Umum Calon Kepala Daerah akan segera digelar secara serentak pada 2018 ini dan dilanjutkan Pemilihan Presiden nanti pada 2019. Mungkin karena ini pula orang menyebutnya sebagai tahun Politik.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak ini pula adalah bagian dari ikhtiar penguatan demokrasi elektoral dalam konstruksi negara hukum Republik Indonesia. Hal ini adalah bagian dari bentuk upaya seluruh elemen bangsa semenjak Orde Baru runtuh. Sudah sepantasnya apabila semua pihak haruslah memberikan dukungan konstruktif sehingga proses politik tersebut berjalan damai, berkualitas, dan berintegritas.
Pilkada yang akan menempatkan seorang pemimpin tingkat daerah baik Kabupaten/kota dan propinsi ini adalah mekanisme evaluasi atas kepemimpinan yang telah berlangsung sebelumnya dan proyeksi atas kepemimpinan yang diidamkan untuk masa lima tahun berikutnya oleh kita sebagai masyarakat yang memilih.
Selain variabel lainnya seperti independensi penyelenggara pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa yang independen, penegakan hukum yang fair atas berbagai pelanggaran pidana Pilkada, dan lainnya, maka kemerdekaan pemilih adalah kunci penentu kualitas dan integritas Pilkada.
Pemilih yang merdeka akan mampu memberikan evaluasi obyektif, tanpa tekanan, dan kontributif pada peningkatan kualitas dan integritas Pilkada.
Selain itu Pilkada adalah pesta demokrasi, dimana rakyat akan menggunakan hak pilihnya untuk menghukum ( dalam arti tidak memilih salah satu calon) atau mendukung kandidat tertentu berdasarkan evaluasi obyektif, bebas, dan tanpa tekanan. Oleh karenanya, tentang apa yang telah diperbuat oleh para kandidat sebelumnya untuk bangsa ini, pada Pilkada adalah sebagai penentu kelayakan seorang kandidat untuk dipilih atau tidak dipilih.
Karena Pilkada juga merupakan pesta (Pesta Demokrasi), maka sudah selayaknya rakyat harus riang gembira dalam menunaikan haknya. Tidak boleh ada mobilisasi massa yang menebar teror ketertiban sosial, tidak boleh ada mobilisasi kekuatan terorganisir yang mempengaruhi pemilih; dan tidak boleh pula ada praktik money politic/politik uang yang melemahkan rasio dan kemerdekaan pemilih. Seperti layaknya pesta yang mana identik dengan berkumpulnya orang – orang yang sedang bergembira bersama.
Idealisme situasi dan kondisi yang digambarkan sebagai jalan menikmati pesta demokrasi yang riang dan kehendak mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas itulah yang semestinya di masa tenang pasca musim kampanye ini bisa dirasakan oleh masyarakat.
Untuk itu sebagai masyarakat yang bijak dan cerdas,tentu akan lebih menghindari jika ada sejumlah gerakan yang bisa diidentifikasi sebagai teror atas kemerdekaan pemilih, baik itu melalui survei-survei yang tidak kredibel, peyebaran pesan berantai yang destruktif, dramatisasi potensi keberbahayaan pasca pemilihan, penggambaran pertentangan elit, penyebaran kebencian atas calon-calon tertentu menggunakan identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan lain sebagainya.
Karena kembali kita ingat,Pilkada bukan kompetisi atau pertandingan apalagi perang,namun Pilkada adala soal memilih dan dipilih yang tentu tidak ada kata yang menang dan yang kalah tetapi yang terpilih dan yang tidak terpilih. (“)
Penulis : Hadi – FOMAH (Forum Masyarakat Anti Hoax)












