Beritafajartimur.com (Bangli-BALI) | Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli, dilaksanakan upaya mediasi antara Nyoman Mana selaku warga yang merasa dizolimi melalui tindakan Kasepekang yang dilakukan oleh Desa Adat setempat, di mana Kasepekang ini melalui keputusan perareman warga Desa Adat Catur, Kintamani. Acara mediasi dilaksanakan pada pukul 10.15 Wita, Kamis, 24 Februari 2022. Hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, I Made Kirmanjaya, Ketua MDA Kabupaten Bangli, Wayan Wira, Kasat Intelkam Polres Bangli, AKP Sarjana, dari Kodim ¹626/Bangli, Ketut Juniartha, Kuasa Hukum Nyoman Mana, Dr. Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., dari Togar Situmorang Law Firm, dkk., Bendesa Adat Desa Catur I Made Wirta, dan Perbekel Desa Catur, serta Nyoman Mana bersama keluarga.
Saat membuka acara mediasi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, I Made Kirmanjaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memutuskan kasus ini namun apa yang digali pihak-pihak terkait diharapkan mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus ini. “Kita ada di sini bukan bertindak sebagai lembaga untuk memutuskan kasus ini. Tapi dari adanya keterangan kedua belah pihak diharapkan akan munculnya itikad baik demi menyelesaikan kasus ini tanpa munculnya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” jelasnya.
“Karena bagaimanapun juga kasus ini melibatkan sesama warga dan juga pucuk pimpinan Desa Adat Catur yang kami harapkan bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” terangnya.
“Sebagai sesama warga, kita harapkan di sini tidak terjadi gesekan-gesekan fisik dan karena itu kita semua harapkan agar semua pihak berpikir jernih dan tidak emosional dalam menyelesaikan kasus ini,” pintanya.
Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Bangli,
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli karena hari ini telah mengundang pihak terkait untuk melakukan mediasi. Adanya mediasi ini diharapkan ada solusi baik secara kekeluargaan, adat maupun secara hukum. Semua problem sudah diatur sesuai hukum yang berlaku. Saya sangat berharap ada komunikasi yang terjalin dengan baik sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Lanjutnya,” Diharapkan semua pihak mohon menahan diri agar tidak terpancing sehingga menimbulkan masalah yang berakibat tidak kondusifnya suasana di wilayah itu khususnya, dan Bangli pada umumnya.
Tentunya, dalam pertemuan ini saya harapkan tidak terjadi perdebatan-perdebatan yang memancing gejolak yang kurang baik atas penyelesaian masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Desa Catur, Wirta menjawab media, apa bentuk konkrit dari penyelesaian kasus ini? Ia mengatakan,” Saya sangat senang diadakannya pertemuan ini sehingga kita bisa memiliki pandangan yang untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dan tentunya, setelah ini kami akan melakukan paruman bersama warga yang pada intinya niat kami untuk mencabut sanksi Kasepekang terhadap Nyoman Mana dan keluarga seperti yang diminta dari pihak dia bersama kuasa hukumnya,” janji Bendesa.
Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan tanah yang diperjuangkan Nyoman Mana, pihaknya belum bisa berjanji apa-apa karena ini menyangkut aspek hukum yang ia sendiri perlu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Masalah tanah yang dipersoalkan Nyoman Mana, kami harus berkonsultasi dengan kuasa hukum kami untuk menghadapi masalah ini,” terangnya.
Dilain pihak, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli Wira menegaskan bahwa aturan Kasepekang seharusnya tidak ada lagi di masa sekarang ini,” Karenanya kami minta supaya aturan Kasepekang terhadap Nyoman Mana agar segera diselesaikan karena sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang ini yang menjunjung tinggi hak azasi manusia. Jadi siapapun tidak berhak untuk merenggut kebebasannya di kampungnya sendiri,” tekannya.
Sedangkan Togar Situmorang selaku kuasa hukum Nyoman Mana secara tegas mengatakan bahwa sanksi adat terhadap Kliennya harus sudah diselesaikan sebelum tanggal 13 Maret 2022. “Karena, apabila belum diselesaikan hingga tanggal 13 Maret 2022 maka klien kami pasti kena sanksi diusir dari kampungnya sendiri. Maka tadi kami minta Bendesa Adat Catur untuk memperhatikan hal ini. Jika tidak, maka kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan itu merupakan pelanggaran HAM berat,” tegas Togar Situmorang yang biasa dijuluki Panglima Hukum tersebut.
Menurut Togar, setelah adanya mediasi ini maka masyarakat desa adat Catur tidak boleh melakukan intimidasi terhadap Nyoman Mana dan keluarganya. “Jangan lagi ada perlakuan yang tidak baik terhadap Nyoman Mana dan keluarganya. Negara kita ini menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai hak azasi manusia. Karena itu, jangan lagi ada sikap diskriminatif terhadap keluarga ini. Tidak boleh lagi ada pembatasan-pembatasan untuk belanja ke pasar, perlakuan penolakan saat Nyoman Mana beli bensin di Pompa Bensin dan sebagainya,” harap Togar.(Donny Parera)











