BERITAFAJARTIMUR.COM (Bangli-BALI) | Polsek Susut berhasil menangkap pelaku pencuri HP Vivo Y71. Keberhasilan tersebut tentunya dengan kerja keras Unit Reskrim Poksek Susut yang bekerja tanpa mengenal lelah diiringi dengan doa.
Pengungkapan pencurian HP Vivo Y71 berawal pada Senin 15 Agustus 2022 atas perintah Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H., dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., untuk memimpin Team Opsnal Polsek Susut melakukan pengungkapan terkait laporan tindak pidana pencurian HP Vivo Y71.
Berdasarkan laporan I Gusti Nyoman Sudana (37) asal Banjar/Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli LP:B/14/VIII/2022/SPKT/POLSEK SUSUT/POLRES BANGLI/POLDA BALI tertanggal 10 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian HP merk Vivo Y71 dan SP.Gas/14 /VIII/2022/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2022.
Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., mengatakan, kronologis kejadian pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 16.00 Wita saat itu korban pulang dari bekerja menuju rumah, sampai di rumah korban duduk sebentar serta akan menelpon namun HP merk Vivo Y71 yang ditaruh di saku celananya sudah tidak ada atau hilang.
“Selanjutnya korban berusaha mencari di sekitar tempat bekerja namun tidak ada serta sempat menghubungi namun sudah tidak aktif. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Susut guna penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H.
Lebih lanjut Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Team Opsnal yang dipimpinnya melakukan proses penyelidikan dari hasil penyelidikan team berhasil mengungkap terduga pelaku I Kadek Juliawan alias Kadek, terduga pelaku diamankan di rumahnya Banjar/Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya megambil HP merk Vivo Y71 warna hitam yang di dapat di Jalan Banjar/Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli,” jelas Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit HP merk Vivo Y71 warna hitam, satu buah kotak HP Vivo Y71, satu buah kartu telephon telkomsel nomor 081239196385. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut guna mendapat proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H. (Doni Parera/Aji Wisnu)












