Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Wayan Sudiarta, SH: Keadilan harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh

beritafajar by beritafajar
5 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Wayan Sudiarta, SH: Keadilan harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Menjadi seorang advokat sungguh pengabdian mulia, menghidupkan citra advokat yang disegani dan memilki pola hubungan baik tanpa membedakan kedudukan klein, tentunya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.

I Wayan Sudiarta, SH., didampingi Ketrianus Pabulanti Neno, SH., kepada BeritaFajarTimur mengatakan, keberadaan advokat kini dan nanti, senantiasa kokoh pada kode etik profesi sebagai pembela kebenaran tanpa peduli terhadap materi. Bukan justru bebal tindakan, sebelum materi ada di depan mata. Di samping itu, perlu penguatan integritas, baik IQ, EQ, SQ yang proporsional. “Jangan sampai hukum jadi ajang permainan pasal dan pemerkosaan hak asasi manusia kaum tertindas,” kata I Wayan Sudiarta, SH.

Lanjut I Wayan Sudiarta, SH., dari berbagai hambatan dan rintangan terhadap kemelut permasalahan hukum yang ada, kobaran semangat yang para founding fathers/advokat gaungkan, dalam menangani kasus hukum bagi masyarakat, yang haus keadilan.

I Wayan Sudiarta, SH., menyatakan, sebagai pejuang hukum dan keadilan dirinya lantang menyuarakan suara kebenaran, tidak mudah dihalang – halangi kemandiriannya, seorang advokat harus berani membela habis-habisan kaum lemah, tanpa memprioritaskan imbalan.

“Seorang advokat harus mampu bersilat lidah, karena advokat mempunyai bekal pengetahuan hukum pada waktu magang, hingga organisasi advokat mengukuhkan kemudian surat keputusan terlimpah kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun pasal 2 dan 3,” jelas I Wayan Sudiarta, SH.

I Wayan Sudiarta, SH., menjelaskan masyarakat tentunya berharap, peran serta keberadaan advokat harus mampu membedah setiap kasus dengan analisa yang tepat serta tidak meninggalkan prinsip legal reasioning, sehingga segala argumentasi hukum apapun ketika berhadapan dengan masyarakat publik sebagai pihak ketiga dapat menyampaikan permasalahan klien secara netral untuk merubah stigma yang berkembang di dalam masyarakat bahwa pengacara itu adalah orang yang pintar bersilat lidah.

I Wayan Sudiarta, SH., berharap bahwa jangan sampai penegak hukum seperti advokat memperjuangkan kemenangan kliennya atas nama uang, seorang advokat harus mempertajam tegaknya hukum, memperjuangkan pembelaan yang agung, merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar.

“Peranan penegak hukum yakni advokat dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum terhadap klien sangat penting untuk disegarkan kembali. Penanganan kasus hukum yang ada selama ini, ternyata tidak segampang membalikkan telapak tangan mengingat, tidak sedikit advokat tersandung kasus hukum, sehingga dapat mencederai marwah organisasinya. “Hal ini dapat terjadi dikarenakan salah membedah kasus salah hasilnya. Meskipun ada permainan manuver apapun oleh oknum penegak hukum yang bertujuan mempermainkan hukum sepanjang keadilan ada di dalam hati nurani advokat, maka sepanjang itu pula permainan hukum akan terungkap secara terang benderang dan tidak bisa ditutupi oleh siapapun, contoh kasus Ferdi Sambo, dan Hakim MA yang diduga melibatkan panitera, hanya butuh kesabaran,” kata Wayan Sudiarta, SH.

Wayan Sudiarta, SH., menyatakan seorang Advokat, sebagaimana yang tersemat dalam kode etik profesi, dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum kebenaran dan keadilan/run in a groove yakni gugatan, tuntutan hukum dan lain sebagainya baik menyangkut ranah pidana/publik atau perdata/privat.

Sementara Ketrianus Pabulanti Neno, SH., mengatakan, profesionalitas dan legal responsibilities peran advokat patut menjaga hakikat penegakan hukum beserta penanganannya agar tidak timpang, serta menguatkan tekad juang untuk memprioritaskan pembelaan terhadap pencari keadilan hukum merupakan keniscayaan, serta dapat mengutamakan hati nurani dalam memberikan jasa layanan hukum yakni ligitasi atau non ligitasi dan mandiri.

“Pembelaan hukum demi kebenaran hanya dititiktekankan pada materi UU tanpa bersentuhan dengan hati nurani,” tegas Ketrianus Pabulanti Neno, SH.

Ketrianus Pabulanti Neno, SH., menyatakan, sebelum berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan, atau seseorang yang mempunyai ijin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. “Pengacara biasa ialah orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah sesuai ijin praktek beracara yang dimiliki,” urainya.

Lanjut Ketrianus Pabulanti Neno, SH bahwa setelah berlakunya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa atau pengacara praktek, karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat penasehat hukum, pengacara praktek dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat.

“Sebelum diberlakukannya UU advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Presiden melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan Advokat diperoleh melalui instansi pemerintahan,” jelas Ketrianus Pabulanti Neno, SH.

Ketrianus Pabulanti Neno, SH., menjelaskan, seorang advokat dalam menjalankan praktiknya diharapkan dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat oleh karenanya, dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum adalah sejajar dengan Jaksa dan Hakim di pengadilan. Masing-masing dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum, undang-undang dan kode etik. Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim ketika berhadap-hadapan, maka harus saling hormat-menghormati sesama sebagai profesi penegak hukum.

“Jalur hukum bukanlah segala-galanya. Indonesia memang negara hukum, akan tetapi tidak semua persoalan harus ditempuh lewat jalur hukum, ada kalanya terhadap permasalahan tertentu diutamakan jalur perdamaian,” urai Ketrianus Pabulanti Neno, SH.

Wayan Sudiarta, SH menegaskan, seorang advokat dalam menjalankan usaha jasa hukumnya, diharapkan bukan semata-mata mengejar iming-iming uang, melainkan menegakkan hukum dan kebenaran yang hakiki. Melayani harus dengan tulus tanpa membeda-bedakan klien dan harus memperbanyak pengetahuan. Advokat harus banyak membaca, baik buku, tabloid, majalah maupun koran, sebab pengetahuan hukum maupun umum saat ini perkembangannya sangat pesat.

“Intinya pada pihaknya mengajak seluruh advokat supaya dapat menjaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia,” pungkas Wayan Sudiarta, SH. ☆ (NU/DP)

Previous Post

Tingkatkan Patroli, Polsek Mengwi Sambangi Gerai ATM Cegah Kriminalitas

Next Post

Kapolda Bali Hadiri Upacara HUT TNI ke-77

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolda Bali Hadiri Upacara HUT TNI ke-77

Kapolda Bali Hadiri Upacara HUT TNI ke-77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

8 Mei 2026
TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo

TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo

8 Mei 2026
Peduli Lingkungan, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

Peduli Lingkungan, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

8 Mei 2026
Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

8 Mei 2026

Recent News

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

Bertajuk “Vernal Artistic”, Empat Perupa Bali Gelar Pameran di Santrian Gallery-Sanur

8 Mei 2026
TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo

TNI AL, Polri, dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Endemik NTT di Pelabuhan Labuan Bajo

8 Mei 2026
Peduli Lingkungan, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

Peduli Lingkungan, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

8 Mei 2026
Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

Ketum Rel MBG dan Azis Gagap Tinjau Dapur SPPG Sidorejo Medan Tembung

8 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur