BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Menjadi seorang advokat sungguh pengabdian mulia, menghidupkan citra advokat yang disegani dan memilki pola hubungan baik tanpa membedakan kedudukan klein, tentunya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
I Wayan Sudiarta, SH., didampingi Ketrianus Pabulanti Neno, SH., kepada BeritaFajarTimur mengatakan, keberadaan advokat kini dan nanti, senantiasa kokoh pada kode etik profesi sebagai pembela kebenaran tanpa peduli terhadap materi. Bukan justru bebal tindakan, sebelum materi ada di depan mata. Di samping itu, perlu penguatan integritas, baik IQ, EQ, SQ yang proporsional. “Jangan sampai hukum jadi ajang permainan pasal dan pemerkosaan hak asasi manusia kaum tertindas,” kata I Wayan Sudiarta, SH.
Lanjut I Wayan Sudiarta, SH., dari berbagai hambatan dan rintangan terhadap kemelut permasalahan hukum yang ada, kobaran semangat yang para founding fathers/advokat gaungkan, dalam menangani kasus hukum bagi masyarakat, yang haus keadilan.
I Wayan Sudiarta, SH., menyatakan, sebagai pejuang hukum dan keadilan dirinya lantang menyuarakan suara kebenaran, tidak mudah dihalang – halangi kemandiriannya, seorang advokat harus berani membela habis-habisan kaum lemah, tanpa memprioritaskan imbalan.
“Seorang advokat harus mampu bersilat lidah, karena advokat mempunyai bekal pengetahuan hukum pada waktu magang, hingga organisasi advokat mengukuhkan kemudian surat keputusan terlimpah kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun pasal 2 dan 3,” jelas I Wayan Sudiarta, SH.
I Wayan Sudiarta, SH., menjelaskan masyarakat tentunya berharap, peran serta keberadaan advokat harus mampu membedah setiap kasus dengan analisa yang tepat serta tidak meninggalkan prinsip legal reasioning, sehingga segala argumentasi hukum apapun ketika berhadapan dengan masyarakat publik sebagai pihak ketiga dapat menyampaikan permasalahan klien secara netral untuk merubah stigma yang berkembang di dalam masyarakat bahwa pengacara itu adalah orang yang pintar bersilat lidah.
I Wayan Sudiarta, SH., berharap bahwa jangan sampai penegak hukum seperti advokat memperjuangkan kemenangan kliennya atas nama uang, seorang advokat harus mempertajam tegaknya hukum, memperjuangkan pembelaan yang agung, merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar.
“Peranan penegak hukum yakni advokat dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum terhadap klien sangat penting untuk disegarkan kembali. Penanganan kasus hukum yang ada selama ini, ternyata tidak segampang membalikkan telapak tangan mengingat, tidak sedikit advokat tersandung kasus hukum, sehingga dapat mencederai marwah organisasinya. “Hal ini dapat terjadi dikarenakan salah membedah kasus salah hasilnya. Meskipun ada permainan manuver apapun oleh oknum penegak hukum yang bertujuan mempermainkan hukum sepanjang keadilan ada di dalam hati nurani advokat, maka sepanjang itu pula permainan hukum akan terungkap secara terang benderang dan tidak bisa ditutupi oleh siapapun, contoh kasus Ferdi Sambo, dan Hakim MA yang diduga melibatkan panitera, hanya butuh kesabaran,” kata Wayan Sudiarta, SH.
Wayan Sudiarta, SH., menyatakan seorang Advokat, sebagaimana yang tersemat dalam kode etik profesi, dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum kebenaran dan keadilan/run in a groove yakni gugatan, tuntutan hukum dan lain sebagainya baik menyangkut ranah pidana/publik atau perdata/privat.
Sementara Ketrianus Pabulanti Neno, SH., mengatakan, profesionalitas dan legal responsibilities peran advokat patut menjaga hakikat penegakan hukum beserta penanganannya agar tidak timpang, serta menguatkan tekad juang untuk memprioritaskan pembelaan terhadap pencari keadilan hukum merupakan keniscayaan, serta dapat mengutamakan hati nurani dalam memberikan jasa layanan hukum yakni ligitasi atau non ligitasi dan mandiri.
“Pembelaan hukum demi kebenaran hanya dititiktekankan pada materi UU tanpa bersentuhan dengan hati nurani,” tegas Ketrianus Pabulanti Neno, SH.
Ketrianus Pabulanti Neno, SH., menyatakan, sebelum berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan, atau seseorang yang mempunyai ijin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. “Pengacara biasa ialah orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah sesuai ijin praktek beracara yang dimiliki,” urainya.
Lanjut Ketrianus Pabulanti Neno, SH bahwa setelah berlakunya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa atau pengacara praktek, karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat penasehat hukum, pengacara praktek dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat.
“Sebelum diberlakukannya UU advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Presiden melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan Advokat diperoleh melalui instansi pemerintahan,” jelas Ketrianus Pabulanti Neno, SH.
Ketrianus Pabulanti Neno, SH., menjelaskan, seorang advokat dalam menjalankan praktiknya diharapkan dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat oleh karenanya, dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum adalah sejajar dengan Jaksa dan Hakim di pengadilan. Masing-masing dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum, undang-undang dan kode etik. Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim ketika berhadap-hadapan, maka harus saling hormat-menghormati sesama sebagai profesi penegak hukum.
“Jalur hukum bukanlah segala-galanya. Indonesia memang negara hukum, akan tetapi tidak semua persoalan harus ditempuh lewat jalur hukum, ada kalanya terhadap permasalahan tertentu diutamakan jalur perdamaian,” urai Ketrianus Pabulanti Neno, SH.
Wayan Sudiarta, SH menegaskan, seorang advokat dalam menjalankan usaha jasa hukumnya, diharapkan bukan semata-mata mengejar iming-iming uang, melainkan menegakkan hukum dan kebenaran yang hakiki. Melayani harus dengan tulus tanpa membeda-bedakan klien dan harus memperbanyak pengetahuan. Advokat harus banyak membaca, baik buku, tabloid, majalah maupun koran, sebab pengetahuan hukum maupun umum saat ini perkembangannya sangat pesat.
“Intinya pada pihaknya mengajak seluruh advokat supaya dapat menjaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia,” pungkas Wayan Sudiarta, SH. ☆ (NU/DP)











