BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Denpasar
pada hari Senin, 14 November 2022 pukul 11.00 Wita, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Test Urine Narkotika. Test urine tersebut dilakukan oleh 10 orang petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar.
Sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang yang terdiri atas Kajari, Para Kasi, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional dan Tata Usaha mengikuti test urine ini.
Kegiatan test urine Narkotika hari ini diawali dengan absen para pegawai Kejari Denpasar, dilanjutkan dengan pertanyaan seputar riwayat konsumsi obat, pengumpulan air seni dalam wadah yang disediakan oleh petugas. Dan kemudian petugas mengecek menggunakan test kit urine.
Setelah dilaksanakan test urine narkotika, didapatkan hasil seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dinyatakan tidak ada yang mengkonsumsi narkotika oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, S.H.,M.H., kepada media ini menyampaikan,” antusias dari pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengikuti test urine Narkotika tersebut sangat tinggi serta berharap agar kegiatan ini terus dilaksanakan ke seluruh Kota Denpasar,” jelasnya.
Adapun kegiatan test urine Narkotika ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024, nantinya hasil pelaksanaan tes urine narkotika bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar akan dilaporkan secara berjenjang ke Jaksa Agung Republik Indonesia.(Donny Parera/Aji Wisnu)












