BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Sengketa Pilkades khususnya kontroversi keputusan surat suara sah dan tidak sah, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mestinya selain digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), juga digugat secara pidana.
Pernyataan ini berasal dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mabar, Stanislaus Stan kepada media ini di Labuan Bajo, Juma’t (18/11/2022).
Menurut Stanis, Pemda Mabar dalam sengketa Pilkades ini telah menciptakan dualisme aturan yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Mengapa mesti digugat secara pidana? Karena dualisme aturan yang saling bertentangan yang dilakukan oleh Pemda Mabar justru membuka ruang kegaduhan sosial bahkan bisa berujung konflik di antara masyarakat,” tegas Stanis.
Dualisme yang dimaksudkan oleh pelaku pariwisata ini adalah soal pemberlakuan aturan mengenai pencoblosan ganda yg menjadi obyek sengketa. Masalahnya adalah ada perbedaan penerapan aturan.
“Jadi, justru di beberapa desa menyatakan bahwa itu termasuk surat suara sah, dan hal itu didukung dan diamini oleh Bupati Mabar (terbukti dengan tetap berjalannya acara pelantikan). Namun berbeda untuk beberapa desa lain. Substansi persoalan sama, tetapi bupati memutuskan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” ungkap Stanis.
Bagi Stanis, hal semacam itu membuktikan bahwa Pemda Mabar sengaja menciptakan kegaduhan dan konflik.
“Jelas terlihat di sini bahwa Pemda Mabar dan BPMD dengan sengaja menciptakan ruang gaduh bahkan potensi konflik di antara masyarakat,” sesal Stanis.
Karena itu, dirinya berharap agar 4 orang Calon Kepala Desa (Cakades) tidak hanya melakukan gugatan ke PT TUN, tetapi bisa menggunakan jalur pidana.
“Jadi, harapan saya agar 4 Cakades yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya, tidak hanya menggugat Pemda Mabar ke PT TUN, tetapi juga bisa melalui jalan pidana,” harap Stanis.
Stanis sangat menyayangkan keputusan yang bersifat dualisme dari Pemda Mabar. Baginya, ini sebuah ironi sebab yang menciptakan konflik dan menghasut masyarakat adalah Bupati sendiri.
“Dari alur cerita tadi, terlihat bahwa Bupati jelas-jelas menghasut masyarakat untuk berkonflik. Ironisnya bahwa justru bupati sendiri yang menciptakan ruang konflik ini,” ungkap Stanis.
Dari kenyataan ini, demikian Stanis, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa Pemda Mabar memanfaatkan perseteruan Pilkades untuk kepentingan politik pribadi.
“Tentu, sangat beralasan ketika publik menilai bahwa Pemda Mabar memanfaatkan perseteruan Pilkades ini untuk meraih kepentingan politik tertentu,” tegas Stanis.
Sedangkan terkait dengan fakta membengkaknya suara tidak sah di beberapa Desa, bagi Stanis selain dilihat sebagai pemasungan hak politik warga, juga sebagai tamparan bagi orang NTT secara nasional yang seolah membenarkan penilaian bahwa NTT itu bodoh, miskin, dan terbelakang.
“Jadi, terkait fenomena suara tidak sah yang jumlahnya sangat fantastis, selain memasung hak politik masyarakat, kenyataan ini juga menjadi tamparan hebat bagi masyarakat NTT di mata nasional, seolah-olah masyarakat kita di NTT khususnya Maba begitu bodoh, Sumber Daya manusianya (SDM) rendah. Stigma bahwa bahwa NTT adalah propinsi tertinggal dan terbelakang dari aspek SDM seakan mendapat pembenarannya,” keluh Stanis. Yoflan.(BFT/LBJ/Yf)











