BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Penanganan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non prosedural tidak hanya menjadi tugas Kepolisian maupun Pemerintah, tetapi juga lintas sektoral. Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendesiminasi warga agar bisa mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya PMI non prosedural, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Fokus Group Disscusion (FGD) membahas penanganan tenaga Migran Non Prosedural.
Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting di ruang vicon Polres Mabar dihadiri oleh Kepala Satuan Intelkam Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Mangarai Barat, Punyuluh Sosial Muda Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat Regina Yulti K Jaldu, S.E, tokoh masyarakat Pater Marsel Agot, Ketua PBNU Kabupaten Mangggarai Barat H.Ishak M.Jabi.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., MSi., melalui Kepala Satuan Intelkam Iptu Markus Frederiko Sega Wangge saat ditemui, Senin (12/12/2022) mengatakan permasalahan PMI Non Prosedural saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan Kepolisian.

Dalam sambutan Kapolda NTT yang oleh disampaikan oleh Direktur Intelkam Kombes Pol Jan Wynand Imanuel Makatita, S.I.K., saat menghadiri FGD di Hotel Aston Kupang, Senin (5/12/2022) menyampaikan sinergitas antar Stakeholder dalam mencegah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di lingkungan Keluarga, terutama di pedalaman serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di pedalaman yang mudah terpengaruh dalam mengendalikan akses alternatif yang sering digunakan sebagai jalur keluar atau jalur tikus PMI Non Prosedural.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Mabar untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan PMI Non Presederul di Kabupaten Mabar,” pungkasnya.
“Perlu membangun kesadaran berbicara dan melaporkan apabila terjadi PMI Non Prosedural di Wilayah Kabupaten Mabar,” tambah Iptu Riko Wangge.
Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak Kepolisan dalam hal ini Polda NTT lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku kepada masyarakat, untuk memberikan lebih lanjut agar masyarakat tidak terpengaruh.
“Tindakan yang diambil oleh Kepolisian yaitu tindakan premitif, preventif, dan tindakan represif,” terangnya.
Dikatakan, tindakan Premitif dengan membangun relasi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Kemudian tindakan Preventif dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan seminar ke seluruh lingkungan masyarakat dan sekolah yang berada di wilyah hukum Polda NTT dengan melibatkan beberapa lembaga pemerintah sebagai upaya pencegahan.
Sedangkan tindakan represif Polda NTT dan Jajaran melalui Sidik dan Lidik dalam upaya temukan pelaku PMI Non Prosedural dan memberikan sangsi yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk diketahui, berkaitan dengan kasus PMI non Prosedural, pada Minggu (11/12/2022) Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil mengamankan 9 orang calon PMI dan 1 orang perekrut. Yoflan.












