Ket. Foto: Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M. Hum.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus Tanah milik almarhum I Gusti Gede Raka alias Gusti Raka Ampug, seluas 8 hektar berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan terus bergulir setelah ahli waris A.A. Ngurah Oka kembali diperiksa pada Selasa, 27 Desember 2022 silam. Betapa tidak, kehadiran ahli waris A.A. Ngurah Oka berkaitan laporan yang dilayangkan AANEW dari Jero Suci yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali dengan keluarga Jero Kepisah tersebut mendapat perhatian sejumlah akademisi. Apalagi, ditengarai sejumlah oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali diduga mengkriminalisasi Jero Kepisah dan lebih berpihak kepada mafia tanah.
Setidaknya sejumlah akademisi urun pendapat guna menemukan benang merah kasus yang telah membuat keluarga Jero Kepisah selaku ahli waris tanah tersebut menjadi was was setiap saat lantaran kasus ini mengambang dan belum memiliki kepastian hukum.
Salah satu akademisi yang dimintai tanggapannya oleh awak media yakni Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dari sisi ‘Legal Standing’ (bc. Kedudukan Hukum), pihaknya mempertanyakan keabsahan fakta dan data si pelapor (AANEW, red) apakah benar yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dengan ahli waris dan apakah dikenal masyarakat di desa setempat atau tidak, terutama para penyakap tanah tersebut?
“Dari beberapa pemberitaan media massa yang saya baca mempertanyakan apakah si pelapor memiliki ‘legal standing’ apa tidak. Dia berani melaporkan itu apa kepentingan dia. Kalau dia tidak memiliki ‘legal standing’, ini menurut hukum perdata, harus diuji dulu secara perdata. Punya apa tidak keterkaitan dia terhadap silsilah keluarga dan obyek yang diakui sebagai hak milik dia itu atau tidak?,” beber Dr. Ketut Wirawan.
“Dia harus membuktikan dulu tanah itu milik dia atau tidak. Lalu kalau itu milik umum atau komunal ya itu harus jelas dahulu. Kalau tanah warisan sesuai warisan hukum masing-masing daerah itu lain. Beda antara hukum barat dan Islam. Sedangkan kita di Bali menggunakan hukum adat Bali dan itu menyangkut hak dan kewajiban. Kalau bicara kewajiban itu pada umumnya di Bali dipikul oleh seorang anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak,” ungkap Dr. Wirawan, Dosen Pasca Sarjana Universitas Udayana yang juga Ketua Yayasan Dwijendra tersebut.
“Jadi itu yang harus dipahami dahulu. Artinya dalam kasus Jero Kepisah ini kita perlu bertanya apakah AANEW ini termasuk warga di sana atau tidak? Kalau tidak ada yang mengakui dia warga disana ya ini harus diuji dulu oleh pihak aparat untuk membuat kasus ini jadi jernih (clear). Karenanya, penyidik harus cermat dalam penanganan kasus ini,” terangnya.
“Soal dikriminalisasi dikatakan Dr. Wirawan bahwa pihaknya tidak bisa menilai itu karena sebagai pengamat ia hanya meninjau dari segi hukum adat semata-mata. Begitupun soal sorotan terhadap BPN yang membuka silsilah ke publik, ini ranahnya Penasehat hukum yang bisa menelusuri soal itu,” pungkas Dr. Wirawan.(DP)











