Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dr. I Ketut Wirawan: Penyidik Harus Cermati ‘Legal Standing’ Pelapor

beritafajar by beritafajar
6 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Dr. I Ketut Wirawan: Penyidik Harus Cermati ‘Legal Standing’ Pelapor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M. Hum.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus Tanah milik almarhum I Gusti Gede Raka alias Gusti Raka Ampug, seluas 8 hektar berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan terus bergulir setelah ahli waris A.A. Ngurah Oka kembali diperiksa pada Selasa, 27 Desember 2022 silam. Betapa tidak, kehadiran ahli waris A.A. Ngurah Oka berkaitan laporan yang dilayangkan AANEW dari Jero Suci yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali dengan keluarga Jero Kepisah tersebut mendapat perhatian sejumlah akademisi. Apalagi, ditengarai sejumlah oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali diduga mengkriminalisasi Jero Kepisah dan lebih berpihak kepada mafia tanah.

Setidaknya sejumlah akademisi urun pendapat guna menemukan benang merah kasus yang telah membuat keluarga Jero Kepisah selaku ahli waris tanah tersebut menjadi was was setiap saat lantaran kasus ini mengambang dan belum memiliki kepastian hukum.

Salah satu akademisi yang dimintai tanggapannya oleh awak media yakni Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dari sisi ‘Legal Standing’ (bc. Kedudukan Hukum), pihaknya mempertanyakan keabsahan fakta dan data si pelapor (AANEW, red) apakah benar yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dengan ahli waris dan apakah dikenal masyarakat di desa setempat atau tidak, terutama para penyakap tanah tersebut?

“Dari beberapa pemberitaan media massa yang saya baca mempertanyakan apakah si pelapor memiliki ‘legal standing’ apa tidak. Dia berani melaporkan itu apa kepentingan dia. Kalau dia tidak memiliki ‘legal standing’, ini menurut hukum perdata, harus diuji dulu secara perdata. Punya apa tidak keterkaitan dia terhadap silsilah keluarga dan obyek yang diakui sebagai hak milik dia itu atau tidak?,” beber Dr. Ketut Wirawan.

“Dia harus membuktikan dulu tanah itu milik dia atau tidak. Lalu kalau itu milik umum atau komunal ya itu harus jelas dahulu. Kalau tanah warisan sesuai warisan hukum masing-masing daerah itu lain. Beda antara hukum barat dan Islam. Sedangkan kita di Bali menggunakan hukum adat Bali dan itu menyangkut hak dan kewajiban. Kalau bicara kewajiban itu pada umumnya di Bali dipikul oleh seorang anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak,” ungkap Dr. Wirawan, Dosen Pasca Sarjana Universitas Udayana yang juga Ketua Yayasan Dwijendra tersebut.

“Jadi itu yang harus dipahami dahulu. Artinya dalam kasus Jero Kepisah ini kita perlu bertanya apakah AANEW ini termasuk warga di sana atau tidak? Kalau tidak ada yang mengakui dia warga disana ya ini harus diuji dulu oleh pihak aparat untuk membuat kasus ini jadi jernih (clear). Karenanya, penyidik harus cermat dalam penanganan kasus ini,” terangnya.

“Soal dikriminalisasi dikatakan Dr. Wirawan bahwa pihaknya tidak bisa menilai itu karena sebagai pengamat ia hanya meninjau dari segi hukum adat semata-mata. Begitupun soal sorotan terhadap BPN yang membuka silsilah ke publik, ini ranahnya Penasehat hukum yang bisa menelusuri soal itu,” pungkas Dr. Wirawan.(DP)

Previous Post

Jumat Curhat, Kapolsek Blahbatuh Berdialog dengan Prajuru Adat

Next Post

Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

beritafajar

beritafajar

Next Post
Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026

Recent News

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur