Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dr. I Ketut Wirawan: Penyidik Harus Cermati ‘Legal Standing’ Pelapor

beritafajar by beritafajar
6 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Dr. I Ketut Wirawan: Penyidik Harus Cermati ‘Legal Standing’ Pelapor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M. Hum.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus Tanah milik almarhum I Gusti Gede Raka alias Gusti Raka Ampug, seluas 8 hektar berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan terus bergulir setelah ahli waris A.A. Ngurah Oka kembali diperiksa pada Selasa, 27 Desember 2022 silam. Betapa tidak, kehadiran ahli waris A.A. Ngurah Oka berkaitan laporan yang dilayangkan AANEW dari Jero Suci yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali dengan keluarga Jero Kepisah tersebut mendapat perhatian sejumlah akademisi. Apalagi, ditengarai sejumlah oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali diduga mengkriminalisasi Jero Kepisah dan lebih berpihak kepada mafia tanah.

Setidaknya sejumlah akademisi urun pendapat guna menemukan benang merah kasus yang telah membuat keluarga Jero Kepisah selaku ahli waris tanah tersebut menjadi was was setiap saat lantaran kasus ini mengambang dan belum memiliki kepastian hukum.

Salah satu akademisi yang dimintai tanggapannya oleh awak media yakni Dr. I Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., beberapa waktu lalu menegaskan bahwa dari sisi ‘Legal Standing’ (bc. Kedudukan Hukum), pihaknya mempertanyakan keabsahan fakta dan data si pelapor (AANEW, red) apakah benar yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dengan ahli waris dan apakah dikenal masyarakat di desa setempat atau tidak, terutama para penyakap tanah tersebut?

“Dari beberapa pemberitaan media massa yang saya baca mempertanyakan apakah si pelapor memiliki ‘legal standing’ apa tidak. Dia berani melaporkan itu apa kepentingan dia. Kalau dia tidak memiliki ‘legal standing’, ini menurut hukum perdata, harus diuji dulu secara perdata. Punya apa tidak keterkaitan dia terhadap silsilah keluarga dan obyek yang diakui sebagai hak milik dia itu atau tidak?,” beber Dr. Ketut Wirawan.

“Dia harus membuktikan dulu tanah itu milik dia atau tidak. Lalu kalau itu milik umum atau komunal ya itu harus jelas dahulu. Kalau tanah warisan sesuai warisan hukum masing-masing daerah itu lain. Beda antara hukum barat dan Islam. Sedangkan kita di Bali menggunakan hukum adat Bali dan itu menyangkut hak dan kewajiban. Kalau bicara kewajiban itu pada umumnya di Bali dipikul oleh seorang anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak,” ungkap Dr. Wirawan, Dosen Pasca Sarjana Universitas Udayana yang juga Ketua Yayasan Dwijendra tersebut.

“Jadi itu yang harus dipahami dahulu. Artinya dalam kasus Jero Kepisah ini kita perlu bertanya apakah AANEW ini termasuk warga di sana atau tidak? Kalau tidak ada yang mengakui dia warga disana ya ini harus diuji dulu oleh pihak aparat untuk membuat kasus ini jadi jernih (clear). Karenanya, penyidik harus cermat dalam penanganan kasus ini,” terangnya.

“Soal dikriminalisasi dikatakan Dr. Wirawan bahwa pihaknya tidak bisa menilai itu karena sebagai pengamat ia hanya meninjau dari segi hukum adat semata-mata. Begitupun soal sorotan terhadap BPN yang membuka silsilah ke publik, ini ranahnya Penasehat hukum yang bisa menelusuri soal itu,” pungkas Dr. Wirawan.(DP)

Previous Post

Jumat Curhat, Kapolsek Blahbatuh Berdialog dengan Prajuru Adat

Next Post

Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

beritafajar

beritafajar

Next Post
Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

Diduga Belum Ada Izin Produksi, Warga Golo Leleng Minta Polres Mabar Cek Dokumen Galian C PT. Harums Welamodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026

Recent News

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

ITB STIKOM Bali bersama Mahasiswa Internship dari Montpellier Prancis Lakukan Pengembangan Desa Digital di Desa Punggul Badung

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur