BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus tanah warisan milik almarhum I Gusti Gede Raka alias Gusti Raka Ampug, seluas 8 hektar berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan mendapat perhatian beberapa ahli. Kali ini Ahli Hukum Pertanahan dan Pidana Dr. I Gusti Agung Ngurah Agung, SH, MH., alias Agung Ngurah Agung yang dimintai pendapatnya ditinjau dari hukum adat di Bali dan korelasinya dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan produk tahun 1960 belum direvisi, belum ada perubahan sampai sekarang dan masih dipakai. “UUPA itu adalah karya besar bangsa Indonesia setelah merdeka. Sehingga Undang undang pokok agraria itu mengadopsi hukum hukum adat yang ada di seluruh Indonesia. Rohnya di sana sehingga sebenarnya dalam UUPA itu adalah filosofinya itu adalah terkait penguasaan bukan dalam konteks bukti Hak Alas Hak. Kalau bukti hak itu sudah ada memang sudah muncul waktu itu ada bukti hanya sertifikat, dan di luar sertifikat hak atas tanah maupun dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan) apapun dan sebagainya. Semuanya itu adalah Alas Hak, dimana tiap-tiap daerah di Indonesia beda Alas haknya. Misalnya di Jakarta banyak diberikan kesempatan sampai tahun 1980, kalau di Bali ada juga pembayaran pajak dipakai Alas hak, ada surat pernyataan karena penguasaan tanah itu boleh sebagai Alas hak apapun, terkadang kepemilikan saksi saksi juga boleh dan sebagainya, karena prinsip daripada UUPA itu bagaimana tanah itu jangan sampai terlantar. Nah kalau tanah itu sampai terlantar itu diambil sama negara. Hak itu ada pada negara, kita mengajukan kepada negara. Kita mohon kepada negara begitu filosofinya,” urainya saat ditemui media belum lama berselang.
Apabila ada pemalsuan dan sebagainya ya kita runding dulu. Dalam undang undang pertanahan, dasar seseorang punya sertifikat itu apa sertifikat hak atas tanah itu apa apakah dia memalsukan sertifikatnya atau apakah dia memohon kepada negara dan lain sebagainya. Karena kita lihat dalam Undang-undang Pertanahan itu dalam pendaftarannya namanya sistem publikasi negatif bertendensi positif gitu artinya. Negara tidak bertanggung jawab terhadap produk yang diterbitkan, dalam hal ini BPN itu tidak bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab, tentunya yang mendaftarkan tanah itu.
“Nah…kalau dia ada indikasi pemalsuan terkait masalah itu katakanlah tidak benar dalam pengajuannya, itu harus diajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara, red) atau lewat hak keperdataan hak keadilan pengadilan negeri umum bukan dalam konteks pidana langsung. Tidak! Tapi dasar seseorang itu melaporkan pidana itu harus jelas, harus punya bukti hak,” jelasnya.
“Kalau Jero Kepisah boleh dia melaporkan, karena dia sudah punya bukti, di luar Jero Kepisah, tidak boleh melaporkan. Kalaupun ada indikasi katakan umpama silsilah palsu dan lain sebagainya harus dibuktikan dulu gitu, karena ini terkait masalah hukum adat di Bali. Silsilah itu masalah hukum adat, saya rasa penyidik dalam hal ini, dalam tanda kutip, apakah sudah mengetahui terkait masalah hukum adat di Bali. Di Bali ada 1493 desa adat yang sampai saat ini berbeda beda dalam membuat silsilahnya. Apalagi dengan kelompok kelompok darah biru, itu beda beda sekali setiap daerah dalam membuat silsilah. Makanya harus dibuktikan dulu hak keperdataannya dulu lewat gugatan di pengadilan. Nah… ini kan jangan sampai ada sebuah permainan yang diindikasi dilakukan oleh oknum-oknum di pertanahan sehingga sangat disayangkan sekali persoalan Jero Kepisah tidak akan selesai selesai.”
“Dalam hal ini Keluarga besar Jero Kepisah nike kan sudah diketahui oleh…katakanlah perangkat desa nggih sudah turun temurun tinggal di sana dan memiliki pemerajaan Agung sebagai lembaga keagamaan yang juga sudah tercantum di undang undang PA nike nggih udah sekaligus juga adanya petani penggarap karena penanggu yang menyerahkan hasil panennya ke Jero Kepisah juga nike juga bisa sebagai salah satu Saksi bukti gitu nggih.”
Dalam hal hukum adat itu diadopsi UUPA, kita semestinya mengupas dalam konteks keberadaan tanah tersebut itu kita harus sesuaikan dengan adat setempat, harus disesuaikan terutama dalam permohonan sertifikat itu sendiri kenapa namanya kok begini, kenapa harus diverifikasi ke sana, harus tanya yang bersangkutan. Kalau ada keluarga yang keberatan terhadap hak itu ya, katakanlah tanah itu adalah warisan dari leluhurnya. Apalagi sudah dikuasai ratusan tahun sampai ada lembaga keagamaan di sana berupa pura dan sebagainya, di sana itu harus yang pengempon dan hak waris daripada yang ngempon itu dia harus dikomunikasikan juga. Siapa yang keberatan terhadap silsilah itu, tapi kalau di luar itu ada keberatan itu dalam konteks ini boleh saja keberatan tetapi harus lewat gugatan di pengadilan. Artinya, karena karena asas peradilan adalah tidak boleh apa istilahnya menolak gugatan ya kita tanah Gubernur pun boleh kita gugat. Ajukan gugatan di pengadilan. Jadi pembuktian nanti di pengadilan kalau kita lakukan laporan polisi di pidana di sana buktinya apa kalau yang tidak jelas kan itu diterima kan sangat sayang sekali. Artinya, begitu. Seperti itu saya ambil contoh.
“Begini pak andaikata sebuah silsilah yang lama dibuat leluhur nike hilang atau rusak karena faktor waktu nggih dan pengaruh kondisi keadaan waktu itu nike ada hal hal lain yang bisa menguatkan bahwa silsilah nike memang dia berhak atas penguasaan tanah tempat tinggalnya. Artinya begini, di samping silsilah itu adalah sebenarnya untuk menunjukkan terkait waris, silsilah itu juga menunjukan sebagai waris sebenarnya bukan kepemilikan adalah waris, siapa waris dari yang tercantum dalam silsilah itu terkait waris pak, bukan terkait masalah siapa berhak atau tidak, itu masalah waris. Dan kalau terkait masalah penyertifikatan tanah menjadi sertifikat dari belum dia sertifikat katakan lah untuk membuat sertifikat atas tanah itu kalau dia tidak punya bukti hak atas tanah itu tapi dia sudah menempati tanah itu menguasai tanah itu turun temurun dialah yang paling berhak untuk mengajukan kepada negara. Dia mohon kepada negara, karena filosofi negara itu kesejahteraan masyarakat warga negara Indonesia jangan sampai diterlantarkan. Tapi kalau orang lain setelah jadi sertifikat dan lain sebagainya ada mengklaim itu haknya boleh-boleh saja, jika dia punya bukti-bukti hak, itu harus bisa dibuktikan di pengadilan,” terang Dr. Agung Ngurah Agung.
Lebih lanjut Dr. Agung Ngurah Agung,” Dalam hal niki ahli waris Jero Kepisah kan sudah mengurus sertifikat dan beberapa sudah jadi nggih dan itu sudah diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar, itu artinya napi? Itu artinya Jero Kepisah memiliki bukti sah secara hukum terkait tanah itu. Sudah ada kepastian hukum disana. Apabila ada pihak lain mau mengklaim objek (tanah, red) itu adalah haknya, dia harus melakukan gugatan untuk membatalkan sertifikat itu. Dalam PP 2497 pasal 32 ayat 2 kalau ga salah sertifikat yang sudah berumur 5 tahun berturut-turut tidak ada gugatan dari pihak ke 3 di pengadilan sertifikat itu sudah mempunyai kekuatan mutlak. Sedangkan yang dimiliki Jero Kepisah itu saya tidak tau tahun berapa dikeluarkan, akan tetapi, kalau itu sudah lebih dari 5 tahun tidak ada gugatan di pengadilan itu BP24 dianggap legal dianggap sah.”
Kemudian bisakah seseorang mengklaim penguasaan tanah tersebut padahal dia tidak memiliki garis keturunan langsung dan tinggal diluar dari tanah warisan tersebut?
Menjawab pertanyaan ini, Dr. Agung Ngurah Agung mengatakan,” Kalau mengklaim boleh saja secara Undang-Undang… ya dia mau mengakui boleh-boleh saja tapi harus lewat gugatan. Dia harus batalkan sertifikatnya yang sudah muncul disana. Jadi dibuktikan di persidangan. Artinya begini, persidangan itu ada 2 kalau kita mau membatalkan sertifikat satu lewat TUN (Tata Usaha Negara, red) tidak boleh lebih dari 90 hari. Saya rasa ini sudah lewat. Ke 2 gugatan pengadilan umum itu terkait masalah hak keperdataan siapa yang punya hak terhadap tanah itu boleh dihadapkan gugatan disana untuk melakukan gugatan terkait pembatalan sertifikat.”
Ya dalam hal ini BPN Kota Denpasar kemarin kan sempat dikonfirmasi oleh wartawan apakah pihak BPN melakukan pemblokiran atas sertifikat Jero Kepisah ya mereka sedikit mengelak, apakah dalam hal ini BPN takut memberikan jawaban atau seperti apa posisi BPN ini?
Pemblokiran itu ada batas waktunya, artinya kalau dia ada gugatan permanen, tapi kalau tidak dilakukan, maka BPN tidak boleh melakukan pemblokiran itu dan dia (BPN, red) bisa digugat.
Baik, ada hal lain lagi yang perlu ditekankan dalam kasus ini?
“Begini pak ya, kalau terkait masalah pertanahan sekali lagi saya sampaikan sebagai ahli adalah konsep dasar pertanahan adalah penguasaan. Nah… kalau kita menguasai tanah itu selama 20 tahun berturut-turut ini bahasa mentahnya pak ya supaya masyarakat lebih mengerti dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak, dengan terang benderang ya dia boleh mengajukan kepada negara. Kalau disetujui, baru dia punya hak terhadap tanah itu karena banyak tanah-tanah di Bali berupa tanah-tanah adat itu kan penguasaan tidak ada bukti haknya tidak ada begitu. Nah ini yang menjadi sebuah apa namanya kekosongan norma yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Terkait masalah permainan di pertanahan banyak sekali, makanya kasus-kasus pertanahan itu banyak sekali di Indonesia. Inilah makanya di kepolisian dimainkan, di perdagangan dimainkan, tapi saya harapkan dalam hal ini kepolisian harus mengerti terkait hukum adat,” pintanya.
Mungkin terakhir ini untuk masyarakat Bali ya untuk menjaga diri terhadap oknum-oknum mafia yang ingin merebut tanahnya dan untuk menjaga dan mengantisipasi tanah-tanah yang dikuasainya bisa direbut kembali?
“Artinya begini, kita sebenernya masyarakat di Bali untuk menjaga jangan sampai ada oknum-oknum mafia yang berkeliaran yang tidak jelas ya untuk memainkan tanah-tanah kita di Bali itu harus bener-bener dijaga tanah-tanah kita sendiri. Jangan sampai kita terlantarkan. Kita tidak pernah bayar pajak, terus tanah-tanah itu kita tidak digarap, terus kita tidak buat dokumen-dokumennya. Itulah yang memudahkan mafia tanah mudah melakukan pemalsuan terkait tanah itu. Kalau sudah demikian, maka amat mudah mafia memalsukan dokumen yang kita miliki. Dan ketika ada masalah nanti maka susah untuk membuktikan itu hak kita,” ucapnya.
“Seperti yang saya baca di media bagaimana dia (AANEW, red) bisa menggugat Jero Kepisah itu diajukan dalam bentuk pembayaran pipil atau apa itu yang dibuat hari minggu hal yang tidak mungkin seluruh negara mengeluarkan produk itu pada hari minggu. Ini aneh kan? Dari sini semestinya, jika penyidik cerdas tentu mudah untuk mengkaji persoalan itu karena logika hukumnya sudah disana.
Makanya saya imbau kepada masyarakat Bali kita harus jaga benar-benar pusaka kita dalam bentuk tanah ini,” ucapnya.
Pemerintah dalam hal ini sudah membentuk Satgas mafia tanah, bagaimana pak Agung melihat peranan Satgas mafia tanah ini?
“Kalau kita mau melihat Satgas mafia pertanahan di Indonesia ga jauh beda dengan komisi pemberantas korupsi, itu hanya ada di jakarta. Satgas itu kalau bisa sampai ke tingkat paling bawah, bila perlu sampai tingkat Polres dan kalau Satgas itu harus lebih independen jangan malah jadi bagian daripada instruksi yang diberikan peluang untuk dimainkan,” tutup Dr. Agung.**(BFT/DPS/DP)












