Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Sindikat Senpi Ilegal

beritafajar by beritafajar
25 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Sindikat Senpi Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (SIDOARJO-JATIM) |
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat senjata api ilegal antar provinsi. Sejumlah barang bukti senjata api berbagai jenis beserta ratusan amunisi berhasil diamankan.

“Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar, yang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, kami cek berisi Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS, 34 tahun, warga Kademangan, Blitar.

“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian dengan membawa TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS. didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

“Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” tambah Kapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.

Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk
mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.

Untuk persangkaan pasal yang dikenakan, adalah Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20.(BFT/SID/Redho)

Previous Post

Orasi Kebangsaan di Lapas Madiun, Gus Miftah Sampaikan Tanggung jawab Sebagai WBP

Next Post

Komitmen Tuntas Kelola Sampah, Pemkab Bojonegoro Gelar Bersih-bersih Sampah di Sumuragung

beritafajar

beritafajar

Next Post
Komitmen Tuntas Kelola Sampah, Pemkab Bojonegoro Gelar Bersih-bersih Sampah di Sumuragung

Komitmen Tuntas Kelola Sampah, Pemkab Bojonegoro Gelar Bersih-bersih Sampah di Sumuragung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
ITB Stikom Bali Gelar Innotech Bali 2026, Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Siap jadi Pencipta Karya Teknologi Tinggi Robotik

ITB Stikom Bali Gelar Innotech Bali 2026, Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Siap jadi Pencipta Karya Teknologi Tinggi Robotik

25 Mei 2026
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appenic, VID, dan Sensenowai

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appenic, VID, dan Sensenowai

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026

Recent News

ITB Stikom Bali Gelar Innotech Bali 2026, Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Siap jadi Pencipta Karya Teknologi Tinggi Robotik

ITB Stikom Bali Gelar Innotech Bali 2026, Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Siap jadi Pencipta Karya Teknologi Tinggi Robotik

25 Mei 2026
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appenic, VID, dan Sensenowai

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appenic, VID, dan Sensenowai

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur