BERITAFAJAFTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Partai Demokrat menggugat novum atau bukti baru dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KLB versi Moeldoko ke Mahkamah Agung.
Secara nasional pengajuan kontra memori dilakukan pengurus Partai Demokrat mulai tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Partai Demokrat Provinsi Bali mengajukan surat tersebut melalui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Senin, 3 April 2023.
Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta mengatakan, dasar kontra memori itu merujuk pada novum yang diajukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang sudah jadi bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2021 lalu.
“Ini rangkaian dari KLB ilegal yang dilakukan oleh KSP Moeldoko di Deli Serdang. Pada 3 Maret 2023 kemarin, KSP Moeldoko melakukan PK ke Mahkamah Agung berkaitan keputusan PTUN permohonan KSP Moeldoko, begitu juga banding dan kasasi ditolak,” kata Mudarta di Denpasar, Senin, 3 April 2023.
Mudarta mengatakan, empat novum diajukan dalam upaya hukum PK. Namun, pihaknya membantah kalau seluruh novum itu merupakan bukti baru. “Itu hanya dalih saja,” ujarnya.
Empat novum yang diajukan itu adalah, dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan bahwa AD/ART PD 2020 dibahas diluar Kongres. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PD 2020-2021.
Novum berikutnya adalah, dokumen berupa berita media masa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para ketua DPD se-Indonesia (Pemilik suara Sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk Intervensi.
Empat novum tersebut, kata Mudarta, faktanya bukan merupakan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.**











