Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pembuatan Dokumen Palsu, Mantan Camat Boleng Dituntut 3 Tahun Penjara

beritafajar by beritafajar
4 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pembuatan Dokumen Palsu, Mantan Camat Boleng Dituntut 3 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo) | Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan akhirnya dituntut 3 (tiga) tahun penjara dalam kasus pembuatan dokumen palsu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrika Beatrix, S.H., yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo Senin (3/4/2023).

Dalam bacaan tuntutan, Beatrix mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU bahwa benar para saksi menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa’u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.

Beatrix mengatakan selain itu, dalam proses persidangan juga terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 2000,- serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan Wa’u pitu gendang pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tindak pidana lainnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yang berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum,” ungkap Vendy.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Partai Demokrat Pimpinan AHY Gugat Novum PK KLB Versi Moeldoko

Next Post

Spirit Maleneo Bramasta: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Spirit Maleneo Bramasta: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

Spirit Maleneo Bramasta: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

9 Mei 2026
Kapal Wisata Raup Untung di Labuan Bajo, DPRD Soroti Banyak Perusahaan Tak Punya Kantor Cabang

Kapal Wisata Raup Untung di Labuan Bajo, DPRD Soroti Banyak Perusahaan Tak Punya Kantor Cabang

9 Mei 2026
Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya di Labuan Bajo, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Kacamata

Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya di Labuan Bajo, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Kacamata

9 Mei 2026
Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Minta Polrestabes Medan Secepatnya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Minta Polrestabes Medan Secepatnya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

9 Mei 2026

Recent News

Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

Pertumbuhan 5,61% di Kwartal Pertama 2026: Anomali Government Spending? Keborosan atau Terobosan?

9 Mei 2026
Kapal Wisata Raup Untung di Labuan Bajo, DPRD Soroti Banyak Perusahaan Tak Punya Kantor Cabang

Kapal Wisata Raup Untung di Labuan Bajo, DPRD Soroti Banyak Perusahaan Tak Punya Kantor Cabang

9 Mei 2026
Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya di Labuan Bajo, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Kacamata

Polisi Tangkap Penumpang KM Binaiya di Labuan Bajo, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Kacamata

9 Mei 2026
Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Minta Polrestabes Medan Secepatnya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Massa Aksi Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Minta Polrestabes Medan Secepatnya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

9 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur