BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo) | Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan akhirnya dituntut 3 (tiga) tahun penjara dalam kasus pembuatan dokumen palsu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrika Beatrix, S.H., yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo Senin (3/4/2023).
Dalam bacaan tuntutan, Beatrix mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU bahwa benar para saksi menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa’u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Beatrix mengatakan selain itu, dalam proses persidangan juga terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 2000,- serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan Wa’u pitu gendang pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tindak pidana lainnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yang berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum,” ungkap Vendy.(BFT/LBJ/Yoflan)












