BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-Bali) ~ Jika selama ini seragam sekolah identik dengan warna merah putih untuk jenjang sekolah dasar, biru putih untuk jenjang menengah pertama, abu-abu putih untuk jenjang menengah atas, serta seragam pramuka dan batik, kini para siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hal menarik dari aturan baru tersebut, yakni pakaian seragam sekolah tidak hanya pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah seperti aturan sebelumnya, tetapi ada pakaian adat. Mereka bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Persoalan tambahan pakaian adat yang menjadi ciri khas daerah, dirasa sangat memberatkan orang tua murid. Pasalnya, tidak semua orang tua murid memiliki kemampuan untuk membeli pakaian adat.
Pengamat Kebijakan Publik Nyoman Sarjana mengatakan, tanggungan untuk bersekolah akan semakin membengkak karena harus membeli pakaian adat untuk anaknya. Selain harus menambah biaya pengeluaran, para orang tua juga kerepotan untuk mempersiapkan seragam anaknya.
“Banyak orang tua yang menjerit, karena kebijakan baru ini. Tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli seragam berupa baju adat. Lebih baik Kemendikbudristek fokus pada hal-hal yang krusial bagaimana meningkatkan mutu pendidikan,” kata Nyoman Sarjana.
“Kita bukan tidak cinta budaya, tetapi alangkah lebih baik jika pakaian adat untuk acara-acara tertentu saja. Apalagi kondisi masyarakat sekarang lagi berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat hempasan badai Covid-19,” tuturnya.
Sarjana kembali menegaskan, seharusnya mutu pendidikan lah yang harus ditingkatkan. Lebih baik pemerintah fokus bagaimana kebijakannya itu berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.
Sesuai Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:
1. Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
2. Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Selain itu, ada juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.
Seragam Khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang “ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Ada pula pakaian adat yang di pakai oleh murid atau siswa. Ketentuan perihal pemakaian baju adat di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi “Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”
Lewat Permendikbud ini, Kemendikbud menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.
Walaupun demikian Kemendikbud menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. [TIM ]











