BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Perkembangan Kasus dugaan “penggelapan’ Dana Pembelian Semen yang melibatkan salah satu pengusaha semen yang terkenal terus bergulir dan sudah masuk tahap Pelimpahan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media Pengacara Tergugat I Gusti Ngurah Artana, SH., mengatakan dirinya merasa janggal dengan apa yang disangkakan oleh tim Kejaksaan Negeri Badung lantaran Tergugat diduga menggelapkan dana sebesar 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana, terduga juga sebelumnya sempat ditahan.
“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan kesehatan, kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar terdakwa dapat menjalani Tahanan Kota sehingga dapat melakukan Perawatan agar kesehatannya dapat pulih kembali,” ujar Ngurah Artana, SH., Kamis, 20 Juli 2023.
Atas pelimpahan pihak Kejari Badung, Tim pengacara kembali melakukan penangguhan penahanan. Untuk sementara terlapor kembali dititipkan oleh Tahanan Polres Badung.
“Saya berharap keadilan ada di PN ini karena saya rasa Klien Saya tidak bersalah dan Jaksa yang menangani kasus ini mampu menjalankan fungsi Jaksa sendiri sebagai penegak Keadilan,” ujarnya.
Diketahui, sehari sebelumnya, Masa penahanan terhadap Pengusaha Aliang berakhir sehingga kuasa hukum pada Rabu 19 Juli 2023 mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ko Aliang atau Hadi Wijaya (74).
Atas pengajuan dengan pertimbangan usia dan kesehatan kliennya pengacara lantas ajukan penangguhan kembali.
Namun, kliennya Aliang lantas diarahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada Kamis (20/07/2023).
Setelah dilakukan penanganan pengajuan oleh pengacara lantas Jaksa Peneliti dan Kasi Pidum, di Kejari Badung membuat notulen sebagai pertimbangan kemanusiaan untuk mengajukan tahanan kota.
Sayangnya, usaha para pembela hukum Aliang kandas, setelah diajukan ke pihak Kepala Kejaksaan Negeri Badung, pihak terlapor Aliang tidak dikabulkan penangguhan penahanannya dan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Saat ini, Pengacara sedang mengupayakan penangguhan penahanan sebab locus delicti bukan di badung tapi di Singaraja dan dokumen bukti yang digunakan pelapor dan dijadikan dasar untuk kembali melakukan penahanan masih dipertanyakan keabsahannya.
Ditanya tentang kredibilitas siapa yang diragukan pengacara Aliang atau Hadiwaijaya, I Gusti Ngurah Artana SH., menyebut salah satu mantan Kapolres dan Mempertanyakan juga sikap Kajari Badung yang tidak mengabulkan penangguhan tersebut, karena kliennya sedang menderita sakit dan lanjut usia itu. (BFT/BDG/Tim)













