Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Eri Cahyadi Relokasi Warga Korban Eksekusi Kasus Sengketa Tanah

beritafajar by beritafajar
14 Agustus 2023
in Pendidikan
0
Eri Cahyadi Relokasi Warga Korban Eksekusi Kasus Sengketa Tanah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (SURABAYA-JATIM) | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merelokasi warga RT 2 RW 2 Kampung Dukuh Pakis IV A, korban eksekusi kasus sengketa tanah. Didampingi Koordinator Posko Pandegiling Jagad Hariseno, Putra Almarhum Whisnu Sakti Buana yaitu Aura Dewangga Buana, serta Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun, Eri mendatangi warga terdampak pada Senin, (14/8/2023) di penampungan yang berada di Kampung Dukuh Pakis IV B.

“Kemarin sudah koordinasi dengan Bu camat dan seluruh warga. Kami memikirkan tempat tinggalnya dan ada tempat rusun yang butuh kita siapkan, nah kita pindahkan dulu mereka ke rusun Grudo,” ungkap Eri.

Rusunawa Grudo yang akan menjadi lokasi tempat korban terletak di Jl. Grudo V No.2, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Selain memotivasi warga, dalam pertemuan ini Eri juga memberikan kunci Rusunawa secara simbolik pada korban.

Beberapa poin disampaikan Eri dalam pertemuan ini. Pertama adalah soal pendidikan anak dari korban. Eri mengatakan bahwa memberi kebebasan dan menyerahkan keputusan pada warga, hendak memindahkan anaknya atau tidak. Kedua, terkait korban yang menjadi Kader Surabaya Hebat (KSH). Eri menginginkan korban untuk tetap menjadi KSH, namun membebaskan untuk tetap menjadi KSH di Dukuh Pakis atau Rusunawa Grudo.

Meski relokasi dilakukan, Eri mengatakan bahwa perjuangan mendapatkan keadilan tetap harus dilakukan. Pasalnya, warga merasa ada yang tidak pas atau janggal dengan eksekusi tersebut, sehingga akan dilakukan gugatan. Eri menyerahkan proses hukum kepada tim Advokasi Posko Pandegiling.

“Saya juga maturnuwun Mas Seno, Mas Dewa, Mas Andrean, Mas John Tamrun, juga semua lah, memberikan pendampingan dari perjuangan yang benar seperti apa. Jadi ini juga pergerakannya. Ayo dijalankan yang benar, ketika ada yang tidak benar, kita benarkan,” ungkap Eri.

Atas perkara ini, tak lupa Eri juga mengapresiasi warga Dukuh Pakis utamanya korban, karena tetap bisa menjalankan kehidupan dengan suasana yang guyub rukun, gotong royong, tidak menggunakan kegaduhan di Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa hal seperti itu lah yang harus tetap dipertahankan.

Salah satu korban terdampak adalah Sunarmi. Ia mengaku dengan direlokasikannya mereka ke Rusunawa Grudo, membuatnya berbesar hati karena merasa ada tempat tinggal untuk sementara, karena sebelum relokasi ia harus menumpang ke rumah kosong milik tetangganya.

“Walupun jaraknya agak jauh, tapi kita berterima kasih sekali sudah ada solusi,” ungkap Sunarmi.

Begitu juga dengan Asih Alfi, ibu dengan 3 anak. Ia menempati rumah tersebut sejak 1978, mengikuti orangtuanya. Meski harus kehilangan beberapa harta benda dalam eksekusi, ia merasa lebih tenang dengan relokasi ini. Karena pasca eksekusi, barang yang diselamatkannya harus diletakkan di jalanan, dan ia belum tahu harus kemana.

“Alhamdulillah kita syukuri, daripada kita ngekos satu kamar untel-untelan berlima. Sementara ini pokoknya bisa untuk tempat berteduh lah,” ucap Asih.

Untuk informasi, sebanyak 25 KK warga Dukuh Pakis gang IV A Surabaya menjadi korban eksekusi pada Rabu (9/8/2023) lalu. Korban tidak mengerti persoalan hukum yang terjadi dari kepemilikan hak atas tanah, dan harus kehilangan rumah serta tak sedikit harta bendanya pada eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadian Negeri Surabaya bersama Polrestabes Surabaya.(BFT/SUB/Redho)

Previous Post

Pemkot Denpasar Gelar “Semarak Agustus 2023”, Sajikan Beragam Hiburan Bagi Masyarakat

Next Post

Sekjen Kemenkumham Raih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unesa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sekjen Kemenkumham Raih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unesa

Sekjen Kemenkumham Raih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Unesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Bendesa Adat Serongga: Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian dari Piodalan di Pura Dalem Serongga

Bendesa Adat Serongga: Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian dari Piodalan di Pura Dalem Serongga

24 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Menindak Event Lari Diskriminatif di Bali: Tidak Boleh ada Negara dalam Negara!

Dirjen Imigrasi Menindak Event Lari Diskriminatif di Bali: Tidak Boleh ada Negara dalam Negara!

24 Juli 2026
OJK Bali Dorong Konsolidasi BPR, Tiga BPR Bergabung ke PT BPR Sri Partha

OJK Bali Dorong Konsolidasi BPR, Tiga BPR Bergabung ke PT BPR Sri Partha

24 Juli 2026
Sambut Hut Perak, Gerakan Langit Biru Demokrat Bali Lepas Burung, Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Batur

Sambut Hut Perak, Gerakan Langit Biru Demokrat Bali Lepas Burung, Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Batur

24 Juli 2026

Recent News

Bendesa Adat Serongga: Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian dari Piodalan di Pura Dalem Serongga

Bendesa Adat Serongga: Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian dari Piodalan di Pura Dalem Serongga

24 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Menindak Event Lari Diskriminatif di Bali: Tidak Boleh ada Negara dalam Negara!

Dirjen Imigrasi Menindak Event Lari Diskriminatif di Bali: Tidak Boleh ada Negara dalam Negara!

24 Juli 2026
OJK Bali Dorong Konsolidasi BPR, Tiga BPR Bergabung ke PT BPR Sri Partha

OJK Bali Dorong Konsolidasi BPR, Tiga BPR Bergabung ke PT BPR Sri Partha

24 Juli 2026
Sambut Hut Perak, Gerakan Langit Biru Demokrat Bali Lepas Burung, Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Batur

Sambut Hut Perak, Gerakan Langit Biru Demokrat Bali Lepas Burung, Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Danau Batur

24 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur