Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Perkosaan Siswi SMA di Lembor, PN Labuan Bajo Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka

beritafajar by beritafajar
22 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Perkosaan Siswi SMA di Lembor, PN Labuan Bajo Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Pengadilan Negeri Labuan Bajo menolak permohonan praperadilan terkait dugaan kekeliruan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nicko Anrealdo, S.H., Selasa (19/09/2023) kemarin.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Anrealdo menyatakan menolak permohonan pemohon berinisial RG, LE, AB, YF, HC dan YW (tersangka pemerkosaan) secara keseluruhan.

Selain itu, Hakim menyatakan tergugat atau termohon telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. mengatakan Sidang Praperadilan Perkara Nomor : 3 / pid.pra / 2023 / PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, hari keenam itu dengan agenda Putusan Hakim Tunggal Praperadilan.

“Praperadilan itu diajukan oleh saudara pemohon berinisial RG, LE, AB, YF, HC dan YW yang diwakili kuasa hukumnya, melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Manggarai Barat Cq. Kapolsek Lembor Cq. Unit Reskrim Polsek Lembor,” kata IPDA Yostan saat dikonfirmasi pada Kamis (21/09/2023) sore.

Menurutnya, dengan adanya putusan ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum para pemohon, Iren Surya, S.H., yang menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial MAN cacat prosedural atau tindakan sewenang-wenang.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Lembor telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan para tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ungkap IPDA Yostan.

Ia menambahkan, dalam sidang praperadilan tersebut Polsek Lembor diwakili oleh lima orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menghargai upaya pemohon membantu mengawasi dan mengkoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Lanjut, menyikapi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kapolsek Lembor menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” jelas Perwira berpangkat Inspektur Polisi itu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tujuh pria memerkosa seorang siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan dalam rentang waktu 3,5 jam.

Pemerkosaan dilakukan pada Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda. Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H., selaku Kapolsek Lembor menjelaskan korban berusia 16 tahun awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1. Berikutnya, dua pelaku lainnya memerkosa MAN di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4. Ketujuh pelaku berinisial RG, LE, AB, YF, HC, YW dan EJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di 4 TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain,” ungkap Kapolsek Lembor, Rabu malam (30/8/2023) lalu.

Orang nomor satu di Polsek Lembor itu mengungkapkan satu orang tersangka berusia 17 tahun dan yang lainnya berusia 18-25 tahun.

Menurutnya, pemerkosaan berawal saat MAN dijemput oleh EJ dan YW untuk jalan-jalan ke pantai. MAN dan dua tersangka ini berteman. Seusai jalan-jalan di pantai, siswi kelas 2 SMA itu dibawa ke TKP 1 dan terjadilah pemerkosaan pertama pada malam itu.

“Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1,” kata IPDA Yostan.

Kapolsek Lembor mengatakan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.

“Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada Sabtu (19/08/2023) lalu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(BFT/LBJ/YF)

Previous Post

Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas dan Rutan Jajaran Kemenkumham Jatim Gandeng BLK

Next Post

Pimred Barometer Bali Laporkan Akun Info Jagat Maya dan Opini Bali Ke Reskrimsus Polda Bali, Ini Kasusnya!

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pimred Barometer Bali Laporkan Akun Info Jagat Maya dan Opini Bali Ke Reskrimsus Polda Bali, Ini Kasusnya!

Pimred Barometer Bali Laporkan Akun Info Jagat Maya dan Opini Bali Ke Reskrimsus Polda Bali, Ini Kasusnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026
Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

24 Mei 2026
Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

24 Mei 2026

Recent News

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026
Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

24 Mei 2026
Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

24 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur