Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pimred Barometer Bali Laporkan Akun Info Jagat Maya dan Opini Bali Ke Reskrimsus Polda Bali, Ini Kasusnya!

beritafajar by beritafajar
22 September 2023
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Pimred Barometer Bali Laporkan Akun Info Jagat Maya dan Opini Bali Ke Reskrimsus Polda Bali, Ini Kasusnya!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Merasa jadi korban “doxing” atau pembunuhan karakter pribadi di media sosial, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online barometerbali.com dan wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali dengan surat tanda penerimaan laporan No. Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, Kamis (21/9/2023).

Kuasa hukum Pelapor, Jro Komang Sutrisna, SH, mengaku heran bagaimana pelaku mengambil foto kliennya (Ngurah Dibia, red), dikatakan sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dan menyebarkan fitnah lewat akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali. Ia mencurigai ada tiga nama, tapi pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, akan disampaikan ke penyidik.

“Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya wartawan utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” ungkap Jro Komang Sutrisna usai pelaporan ke Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (21/9/2023)

Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Yang berbunyi, ‘jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelasnya.

Sementara dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Jika didekatkan dengan perbuatan Doxing yang lagi populer saat ini, dimana Doxing berasal dari kata “dox” singkatan dari dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

“Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas.

“Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkap pengacara yang juga mantan reporter di Radio Global FM Bali, Kelompok Media Bali Post.

UU Pers no 40 tahun 1999 juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna.**

Previous Post

Kasus Perkosaan Siswi SMA di Lembor, PN Labuan Bajo Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka

Next Post

OJK dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan terus Mendorong Masyarakat untuk Berinvestasi

beritafajar

beritafajar

Next Post
OJK dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan terus Mendorong Masyarakat untuk Berinvestasi

OJK dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan terus Mendorong Masyarakat untuk Berinvestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026
Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

24 Mei 2026
Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

24 Mei 2026

Recent News

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

25 Mei 2026
Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

25 Mei 2026
Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

Jembatan Ambruk di Cunca Wulang, Dua Wisatawan Austria Tewas

24 Mei 2026
Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

Dua Wisatawan Austria Tewas di Cunca Wulang, Pemkab Manggarai Barat Siapkan Evaluasi Total

24 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur