Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Sertifikat Dibatalkan BPN, Tanah dengan SHM 532 Disamping Hotel Marriot Binongko Sah Milik Keuskupan Denpasar

beritafajar by beritafajar
6 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
4 Sertifikat Dibatalkan BPN, Tanah dengan SHM 532 Disamping Hotel Marriot Binongko Sah Milik Keuskupan Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Polemik soal klaim kepemilikan atas Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 532 yang terletak di kawasan Binongko, di samping Hotel Marriot, Labuan Bajo, kembali menguat. Meski 4 sertifikat ganda atas nama Ayana, pak Rudi, Pak Harto, dan pak Abdulah Fatah, dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, namun masih ada yang melakukan pemagaran di atas tanah itu.

Hal itu, ditegaskan oleh perwakilan Keuskupan Denpasar, Rm. Alfons Kolo kepada awak pers di Labuan Bajo, Kamis (5/10/2023).

Romo Alfons menjelaskan riwayat mengapa Tanah itu telah menjadi milik Keuskupan Denpasar. Bahkan dari sisi sejarah, tanah itu sudah menjadi milik Keuskupan Denpasar sejak tahun 1994.

“Tanah Keuskupan Denpasar dengan SHM 532 itu sudah ada sejak tahun 1994. Kemudian dalam perjalanan waktu muncullah 4 sertifikat ganda di atas tanah Keuskupan ini, yaitu Ayana dua sertifikat, Pak Harto dan Pak Abdul Fatah,” ujar Romo Alfons.

Dari kenyataan itu, pihak Keuskupan menempuh jalur hukum. Hasilnya, demikian Romo Alfons, 4 Sertifikat Ganda itu dibatalkan oleh BPN sehingga tanah itu sah milik Keuskupan Denpasar.

“Kemudian proses hukum telah dilewati dan kita menang. Pada tahap terakhir, BPN telah membatalkan 4 sertifikat ganda ini. Dengan demikian, kita memiliki hak atas tanah itu. Bahwa pemilik utama dan pertama adalah Keuskupan Denpasar karena sertifkat ganda itu telah dibatalkan oleh BPN,” tegas Romo Alfons.

Tindak lanjut dari putusan pembatalan itu adalah pihak BPN memasang plang pembatalan 4 sertifikat di atas lahan itu.

“Untuk diketahui bahwa setelah putusan hukum itu, pada lokasi itu dipasang Plang Pembatalan 4 Sertifikat Ganda oleh BPN. Semua proses telah dilewati bahkan sampai pengumuman di koran selama 30 hari. Tidak ada reaksi dari 4 pemilik ini,” sambung Romo Alfons.

Tetapi, timbul persolan karena pada tanggal 24 Agustus kemarin, terjadi aktivitas di atas lahan Keuskupan Denpasar itu.

“Namun pada tanggal 24 Agustus terjadi aktivitas di lahan tanah Keuskupan itu oleh pihak Ayana dengan memagarinya dengan pagar seng biru,” tutur Romo Alfons.

Menurut Romo Alfons, dirinya sempat ke lokasi dan bertemu dengan pihak Ayana untuk menyampaikan secara baik agar kegiatan pemagaran itu dihentikan.

“Pada waktu itu, saya sempat datang ke lokasi dan menyampaikan baik-baik supaya tidak boleh ada yang beraktivitas di atas lahan itu. Namun besoknya mereka (Ayana) tetap melanjutkan aktivitas pemagaran. Ketika mereka sedang memagar kita datang lagi. Mereka sempat berhenti. Tapi saat kita pulang mereka melanjutkan lagi aktivitas,” ungkap Romo Alfons.

Keesokannya, demikian Romo Alfons, dirinya menemukan plang dengan kalimat yang bernada klaim kepemilikan atas lahan itu.

“Kemudian besoknya mulai ada tulisan “Tanah ini adalah hak milik perseorangan dengan AJB sekian”. SHM memang sudah dibatalkan. Mereka hanya mengandalkan AJB. Padahal, AJB itu kan untuk mendapatkan sertifikat. Ketika sertifikatnya gugur maka dengan sendirinya AJB itu juga gugur. Tetapi, mereka tetap memasang itu,” beber Romo Alfons.

Kenyataan ini, tentu saja menyulut emosi sebab putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan hukum di tingkat PTUN itu sudah bulat bahwa 4 sertifikat dibatalkan. Tanah ini sah milik Keuskupan Denpasar.

“Ini memancing emosi. Mencari masalah, Katakanlah begitu. Apa tujuan mereka? Sekarang BPN sudah membatalkan 4 sertifikat, namun mereka masih tetap melakukan aktivitas di atas lahan itu. Maka kita pihak keuskupan Denpasar tidak terima,” ungkap Romo Alfons.

Saat ditanya media perihal pengakuan dari pihak Ayana atas lahan itu, Pihak keuskupan menjelaskan bahwa Ayana memang mengakui lokasi itu, tetapi tidak mengantongi sertifikat. Pihak keuskupan menambahkan jika mereka bisa menunjukkan sertifikat maka dari pihak keuskupan Denpasar juga menunjukkan surat pembatalan sertifikat milik Ayana.

“Tadi sempat kita bertemu dengan perwakilan Ayana yaitu Pak Budi. Kita tanya, bagaimana menurut kamu tanah ini sebenarnya milik siapa? Dia tetap menjawab milik kami dong. Ini lucu. Lalu kita minta mana sertifikatmu. Kalau pun dia tunjuk sertifikat, kita tunjuk surat pembatalan Sertifikat. Berarti kau tidak punya milik ini tanah. Bagaimana kau bilang itu masih milik kita sementara sertifikat ini adalah bukti hak kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan,” pungkas Romo Alfons.

Terkait dengan sikap pihak Ayana, menurut Yusdi Dias, salah satu perwakilan Keuskupan Denpasar menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki sense of urgency.(BFT/LBJ/YF)

“Kami berpandangan bahwa, pihak manajemen Ayana kurang punya rasa Sense Of Urgency. Masalah ini adalah urgen, mendesak untuk disikapi, bukan masalah yang main-main”, tegasYusdi Dias

Sementara itu, Ardi Ganggas selaku pihak yang diberi kuasa oleh Keuskupan Denpasar menjelaskan bahwa Ayana telah melakukan pelanggaran hukum sebab melawan putusan dari BPN.

“Kami melihat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ayana. Sudah sangat jelas BPN sendiri sudah memasang Plang di sana bahwa tanah tersebut merupakan milik Keuskupan Denpasar”, ungkap Ardi.

Ardi menambahkan, berdasarkan surat dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan di Provinisi ada pembatalan 4 sertifikat. Yang pertama itu luasan 1566 atas nama Rudianto setiawan. Yang kedua, 2068 yang luasannya itu 600 meter persegi. Yang ketiga, atas nama Hendrikus Adi Suharto dan yang keempat atas nama Abdul Fatah.

“Dua orang ini atas nama Suharto dan Abdul Fatah sudah tidak ada masalah dan mereka iklas bahkan mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Keusukupan Denpasar. Ini sudah jelas,” kata Ardi Ganggas, penerima kuasa dari Keuskupan Denpasar. (BFT/LBJ/Yoflan).

Previous Post

SAR 115 Gelar Sosialisasi, Mitigasi Kebencanaan dan Pelatihan Siswa Siaga Bencana di SMU Bali Mandara

Next Post

Wali Kota Eri Lantik Pengurus Cabang IMI Surabaya

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wali Kota Eri Lantik Pengurus Cabang IMI Surabaya

Wali Kota Eri Lantik Pengurus Cabang IMI Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026

Recent News

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur