BERITAFAJARTIMUR.COM (Seminyak-Badung) | Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) yang anggotanya berjumlah 911 di seluruh Indonesia dan di Bali ada 185, bersama elemen organisasi sejenis saat ini resah tatkala keluarnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berimbas pada perubahan pajak pemerintah pusat dan daerah. Mengapa keresahan ini baru ‘ngefek’ di penghujung tahun 2023 dan awal 2024? Padahal pemberlakuan UU ini sudah sah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan dikeluarkan pada 5 Januari 2022. Hal ini tentu diakibatkan pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 terutama berkaitan dengan pasal Krusial yakni Pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022, yang mana usaha Spa yang disebutkan UU tersebut masuk dalam kategori kesenian dan hiburan. Padahal sejatinya, oleh Kementerian Kesehatan, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 yaitu tentang Pelayanan Kesehatan SPA. Karenanya sudah sangat jelas di sini, Spa masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tubuh/healing. Hal tersebut juga tertuang dalam KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 dengan Kode KBLI 96122.
“Tentu yang menjadi keresahan kami bersama teman-teman Spa seperti disebutkan Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022
yang menggolongkan Usaha Spa sebagai kelompok usaha kesenian dan hiburan. Ditambah lagi keluarnya ketetapan pajak 40 – 75 % bagi usaha bidang Spa,” ungkap inisiator Bali Spa Bersatu yang juga Ketua ASPI Bali I Gusti Agung Jayeng Saputra saat konferensi pers di The 101 Bali Fontana Hotel Seminyak, Jumat, 12 Desember 2024.
Menurutnya, andai saja Pasal Krusial ini disosialisasikan sebelumnya dengan para pengusaha terkait, tentu tidak menimbulkan keresahan seperti sekarang ini. “Mungkin saat dibuat UU nomor 1 tahun 2022 ini dilakukan saat mereka (pembuat UU, red) sedang menikmati hiburan di panti pijet atau lagi karaokean. Makanya Spa masuk kategori seni dan hiburan layaknya diskotik dan karaoke,” ujarnya, berseloroh yang disambut gelak tawa hadirin.

Dampak UU nomor 1 tahun 2022 ini bagi usaha sejenis yang baru mulai menggeliat bersamaan kembali berjalan normalnya pariwisata setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 sudah mulai dinikmati kalangan pengusaha Spa. “Namun dengan pengenaan pajak 40 – 75 persen bukan saja memberatkan, bahkan akan mematikan usaha Spa. Oleh karenanya, kalangan pengusaha Spa meminta pemerintah untuk mengubah kategori Spa sebagai hiburan serta menurunkan pajaknya kalau bisa 10 persen dari pajak yang ditentukan saat ini,” ucapnya dengan nada tuntutan.
Sementara itu terkait perkembangan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa Hukum Asosiasi Spa “Bali Spa Bersatu”, Mohammad Ahmadi dan rekannya Mohammad Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan pengaduannya pada 5 Januari 2024. “Terkait perkembangan pengajuan Judicial Review ke MK sebagaimana yang ditanyakan teman – teman wartawan, kami ajukan keberatan Asosiasi Spa ini pada 5 Januari 2024. Kita ajukan pas pada tanggal pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut pas di tanggal yang sama. Sembari kita menunggu perkembangan kasus ini di MK tentu kita terus melobi baik ke Wali Kota dan Bupati se- Bali maupun Penjabat Gubernur agar membantu supaya pasal Krusial UU ini diganti. Dan di lain pihak kita minta supaya pengenaan pajak daerah sebesar 40 – 75 persen agar ditunda hingga ada keputusan MK,” tutupnya.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan petisi penolakan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dihadiri Inisiator Bali Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Founder & Wakil Ketua Bali Spa & Wellness Association Feny Sri Sulistiawati, General Manager Taman Air Debra Maria Rumpesat, Pelaku Spa masing-masing dari Mandara Spa Ni Ketut Suastari, dari Ubud Wellness Spa Ketut Sudata Yasa dan ratusan orang lainnya dari pengusaha Spa, karyawan Spa dari unsur para Pemohon/Penggugat UU Nomor 1 Tahun 2022. (Donny Parera)











