Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugat UU Nomor 1 Tahun 2022, Asosiasi Spa Indonesia bersama Therapist Tolak Kategori Seni & Hiburan dan Pajak 40 – 75 Persen Usaha Spa

beritafajar by beritafajar
13 Januari 2024
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Gugat UU Nomor 1 Tahun 2022, Asosiasi Spa Indonesia bersama Therapist Tolak Kategori Seni & Hiburan dan Pajak 40 – 75 Persen Usaha Spa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Seminyak-Badung) | Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) yang anggotanya berjumlah 911 di seluruh Indonesia dan di Bali ada 185, bersama elemen organisasi sejenis saat ini resah tatkala keluarnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berimbas pada perubahan pajak pemerintah pusat dan daerah. Mengapa keresahan ini baru ‘ngefek’ di penghujung tahun 2023 dan awal 2024? Padahal pemberlakuan UU ini sudah sah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dan dikeluarkan pada 5 Januari 2022. Hal ini tentu diakibatkan pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 terutama berkaitan dengan pasal Krusial yakni Pemberlakuan Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022, yang mana usaha Spa yang disebutkan UU tersebut masuk dalam kategori kesenian dan hiburan. Padahal sejatinya, oleh Kementerian Kesehatan, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 yaitu tentang Pelayanan Kesehatan SPA. Karenanya sudah sangat jelas di sini, Spa masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tubuh/healing. Hal tersebut juga tertuang dalam KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 dengan Kode KBLI 96122.

“Tentu yang menjadi keresahan kami bersama teman-teman Spa seperti disebutkan Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022
yang menggolongkan Usaha Spa sebagai kelompok usaha kesenian dan hiburan. Ditambah lagi keluarnya ketetapan pajak 40 – 75 % bagi usaha bidang Spa,” ungkap inisiator Bali Spa Bersatu yang juga Ketua ASPI Bali I Gusti Agung Jayeng Saputra saat konferensi pers di The 101 Bali Fontana Hotel Seminyak, Jumat, 12 Desember 2024.

Menurutnya, andai saja Pasal Krusial ini disosialisasikan sebelumnya dengan para pengusaha terkait, tentu tidak menimbulkan keresahan seperti sekarang ini. “Mungkin saat dibuat UU nomor 1 tahun 2022 ini dilakukan saat mereka (pembuat UU, red) sedang menikmati hiburan di panti pijet atau lagi karaokean. Makanya Spa masuk kategori seni dan hiburan layaknya diskotik dan karaoke,” ujarnya, berseloroh yang disambut gelak tawa hadirin.

Dampak UU nomor 1 tahun 2022 ini bagi usaha sejenis yang baru mulai menggeliat bersamaan kembali berjalan normalnya pariwisata setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 sudah mulai dinikmati kalangan pengusaha Spa. “Namun dengan pengenaan pajak 40 – 75 persen bukan saja memberatkan, bahkan akan mematikan usaha Spa. Oleh karenanya, kalangan pengusaha Spa meminta pemerintah untuk mengubah kategori Spa sebagai hiburan serta menurunkan pajaknya kalau bisa 10 persen dari pajak yang ditentukan saat ini,” ucapnya dengan nada tuntutan.

Sementara itu terkait perkembangan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa Hukum Asosiasi Spa “Bali Spa Bersatu”, Mohammad Ahmadi dan rekannya Mohammad Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan pengaduannya pada 5 Januari 2024. “Terkait perkembangan pengajuan Judicial Review ke MK sebagaimana yang ditanyakan teman – teman wartawan, kami ajukan keberatan Asosiasi Spa ini pada 5 Januari 2024. Kita ajukan pas pada tanggal pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut pas di tanggal yang sama. Sembari kita menunggu perkembangan kasus ini di MK tentu kita terus melobi baik ke Wali Kota dan Bupati se- Bali maupun Penjabat Gubernur agar membantu supaya pasal Krusial UU ini diganti. Dan di lain pihak kita minta supaya pengenaan pajak daerah sebesar 40 – 75 persen agar ditunda hingga ada keputusan MK,” tutupnya.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan petisi penolakan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dihadiri Inisiator Bali Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Founder & Wakil Ketua Bali Spa & Wellness Association Feny Sri Sulistiawati, General Manager Taman Air Debra Maria Rumpesat, Pelaku Spa masing-masing dari Mandara Spa Ni Ketut Suastari, dari Ubud Wellness Spa Ketut Sudata Yasa dan ratusan orang lainnya dari pengusaha Spa, karyawan Spa dari unsur para Pemohon/Penggugat UU Nomor 1 Tahun 2022. (Donny Parera)

Previous Post

Wawali Arya Wibawa Buka Rakor Pengawasan Inspektorat Kota Denpasar Tahun 2024

Next Post

Peringatan HBI ke-74: Sembilan Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor di Akhir Pekan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peringatan HBI ke-74: Sembilan Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor di Akhir Pekan

Peringatan HBI ke-74: Sembilan Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor di Akhir Pekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026

Recent News

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur