BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) Mengantisipasi Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) yang memakan korban begitu banyak menimbulkan kerugian di pihak investor. Menyikapi hal tersebut, OJK sebagai pengawas kegiatan ekonomi dan keuangan melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi. Salah satunya adalah membuat layanan pelaporan terintegrasi di Layanan Call Center 157. Layanan umum ini disediakan bagi masyarakat yang terkena kasus akibat investasi bodong.
Hal itu disampaikan Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS PASTI Hudiyanto yang juga selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen pada saat terima kunjungan sebanyak 30 Wartawan Sahabat Media OJK Bali di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam kesempatan itu, para wartawan berkesempatan melihat dari dekat cara kerja custumer service bagaimana mereka menangani keluhan dan laporan masyarakat (korban) kejahatan keuangan dan perbankan. Ada beberapa bagian yang tugasnya langsung berkaitan dengan korban. “Ada ribuan pertanyaan yang masuk setiap harinya. Dan begitu pula ada ribuan laporan dan pengaduan yang masuk setiap harinya,” kata salah satu Custumer di ruang Custumer Service OJK Pusat Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurutnya, kebanyakan laporan tentang perilaku Debt Collector yang meresahkan masyarakat. “Ya…yang paling menonjol adalah kasus Debt Collector, lalu kena tipu Pinjol (Pinjaman Online, red). Dari keluhan, pengaduan ini kami (OJK) akan meneruskan keluhan dan pengaduan masyarakat ini ke pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti penanganannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS PASTI Hudiyanto yang juga selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, menjelaskan bahwa Layanan Call Center 157 ini harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus yang menimpa mereka, semisal ada kasus perbankan agar cepat dilaporkan untuk segera mendapat penanganan seperti memblokir dan lainnya. “Itu jangan mikir, langsung laporin, karena uangnya terus berjalan. Begitu kami bisa mencegah di bank, itu kami blokir,” tegasnya.

Diketahui, dari sejumlah kasus yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,8 Milyar atau 26 persen oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
“Total dana yang diselamatkan itu masih diblokir, yang nanti dana itu dibalikin ke korban,” terangnya.
Adapun IASC adalah inisiatif OJK bersama otoritas sektor keuangan, Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait sebagai forum koordinasi yang diluncurkan pada 22 November hingga 2 November 2024.
“Target IASC adalah transaksi penipuan diblokir untuk menyelamatkan dana dari korban dengan memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerjasama bersama Polri,” jelasnya.(Donny MP. Parera)












