BERITAFAJARTIMUR.COM (Borong-Matim) Sebanyak 158 Kepala Desa (Kades) di Manggarai Timur, resmi memperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Matim, Boni Hasudungan, dalam acara pengukuhan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Matim, Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, pada Rabu (4/12/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah antarai lain: Penjabat Sekda Manggarai Timur, Gonsa Tombor, Ketua DPRD Manggarai Timur Salesius Medi, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kadis PMD Manggarai Timur, Pimpinan OPD, Camat, serta aparatur sipil negara lainnya.
Selain Kades, masa jabatan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Matim juga diperpanjang selama dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Boni Hasudungan mengucapkan selamat kepada para Kades dan anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Ia pun berharap perpanjangan ini dapat meningkatkan semangat pengabdian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Proficiat kepada Kades dan BPD yang hari ini telah dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan. Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Saya berharap saudara-saudari dapat meningkatkan pelayanan serta pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Hasudungan.
Ia juga menjelaskan adanya perubahan kewenangan dalam UU yang baru. Kini, Kades hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati, tidak lagi memiliki wewenang penuh dalam hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hasudungan mengingatkan para Kades untuk memanfaatkan anggaran desa secara transparan, objektif, dan menghindari praktik korupsi. Selain itu, ia meminta para Kades dan BPD memperkuat kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kades dan BPD adalah mitra. Saya harap saudara-saudari dapat membangun komunikasi yang harmonis, serta berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya.
Hasudungan juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas aparatur desa di era digital. Kades, perangkat desa, dan anggota BPD diharapkan mampu merespons dengan cepat setiap persoalan yang muncul di desa melalui inovasi dan peningkatan keterampilan.
“Gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas diri. Kita butuh SDM desa yang inovatif dan cekatan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” ujarnya.
Ia meminta para Kades untuk merajut kembali hubungan sosial masyarakat yang sempat renggang akibat Pilkada serentak 2024. Ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kades dan BPD dalam menjaga stabilitas selama pesta demokrasi berlangsung.
“Kita bersyukur Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman. Saya yakin ini juga berkat peran aktif para Kades dan BPD,” pungkasnya.(BFT/BOR/Ardi)












