Oleh Sil Joni
Sebuah ‘bencana politik besar’ pasti mengguncang ‘panggung politik lokal’, jika ‘tudingan’ pasangan calon (Paslon) 01 perihal Ketua KPU(D) Manggarai Barat (Mabar), Ano Parman yang ‘tusuk’ di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan kepala daerah (27/11/2024) yang lalu. Pasalnya, jika ‘isu’ itu benar, bukan tidak mungkin, ada sekian banyak kepala yang entah diancang (by design) atau tidak, melakukan ‘hal serupa’.
Tentu, hasil Pilkada menjadi ‘tidak legitim’ sebab penuh dengan aksi curang. Boleh jadi, berangkat dari ‘logika curang’ semacam itu, Paslon 01 ‘begitu percaya diri’ untuk menguji ‘kebenaran’ di balik dugaan kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kita perlu hati-hati dalam merespons ‘tuduhan’ ini. Beberapa pertanyaan kritis, bisa dikemukakan sebagai ‘pemantik diskusi’. Benarkah ketua KPU(D) ‘tusuk’ di dua TPS? Sebagai ketua KPU(D), apakah Ano Parman begitu nekat melakukan ‘blunder’ atau ‘aksi bunuh diri’ semacam itu?
Sudah ‘tumpulkah’ hati nurani seorang Ano Parman yang tengah mengemban tugas sebagai ketua KPUD Mabar? Apakah Ano Parman ‘tiba-tiba’ tampil sebagai pribadi yang buta dan bodoh? Apakah dirinya tidak sadar atau tidak tahu soal ‘akibat’ dari tindakan melanggar aturan itu?
Masih banyak pertanyaan kritis lain yang bisa kita litanikan di ruang ini. Rasanya, hanya dalam ‘kondisi abnormal/darurat’ saja, tindakan tak terpuji itu dibuat oleh seorang ketua KPUD. Jika saya boleh bersuara, maka saya agak pesimis bahwa Ano Parman selaku ketua KPUD melakukan perbuatan seperti yang dituding paslon 01 itu.
Kendati demikian, kita tetap ‘menghormati’ langkah hukum yang ditempuh paslon 01. Membawa dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada ke ruang MK, merupakan ‘hak konstitusional’ yang dijamin oleh undang-undang. Kebenaran terkait ‘aneka tuduhan’ itu, mesti disibak di forum MK itu.
Jika paslon 01 mengantongi bukti pelanggaran yang secukupnya dan ditopang oleh saksi-saksi yang kredibel, maka upaya semacam itu menjadi sebuah ‘keharusan’. Kita ingin pastikan bahwa kedaulatan publik benar-benar diejawantahkan secara sempurna dalam kontestasi ini.
Motivasi dan intensi utamanya adalah memberikan pendidikan politik bahwa KPUD sebagai penyelenggara mesti bertindak profesional. Paslon 01 kemungkinan akan ‘menggugat’ soal profesionalisme dan kinerja KPUD yang cenderung ‘membiarkan’ terjadinya kecurangan dalam Pilkada ini. Apakah perkara di MK itu membuahkan hasil, itu hal lain. Tetapi, poinnya adalah paslon 01 tetap konsisten untuk mengevaluasi kinerja KPUD agar praksis demokrasi elektoral selanjutnya semakin bermutu.
Seandainya Paslon 01 ‘serius’ mempersoalkan pelbagai kecurangan pihak penyelenggara itu ke ‘ranah hukum’, maka mereka berhasil ‘menciptakan’ sejarah dalam pentas politik Pilkada di tingkat lokal. Paslon 01 telah memberikan contoh terbaik bahwa ‘menang dan kalah’, bukan hal utama dalam Pilkada. Tetapi, kedaulatan publik mesti menjadi ‘isu prioritas’ yang diperhatikan KPUD dengan meminimalisasi tingkat pelanggaran dan aksi curang dalam Pilkada.
Atas dasar itu, kita ucapkan ‘selamat berjuang’ melalui jalur MK kepada 01. Berharap ‘dewi keadilan’ berpihak sehingga mimpi untuk raih ‘kursi kuasa’ bisa terwujud. Kalau pun ‘dewi fortuna’ tidak hadir, setidaknya mereka telah ‘meningkatkan mutu kontestasi’ di mana mekanisme beradab dipakai untuk memperjuangkan pelbagai ketidakpuasan dalam pelaksanaan Pilkada. **
Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.












