Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Klungkung Tetapkan Kades Dawan Kaler sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes 2014-2020

beritafajar by beritafajar
10 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Klungkung Tetapkan Kades Dawan Kaler sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes 2014-2020
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Klungkung-Bali) – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara/ekspose selanjutnya menetapkan saksi dengan inisial I.K.S selaku Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten
Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020. Penetapan ini dilaksanakan pada hari Senin, 09 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Klungkung pada pukul 15.00 Wita.

Bahwa terhadap tersangka I.K.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) Tahun dan Maksimal 20 (dua Puluh) Tahun Penjara dan pada hari ini, terhadap I.K.S
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014
sampai dengan Tahun 2020 dengan di dampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.Ag.

Tim Penyidik berpendapat untuk Tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai hari ini Senin, 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dengan pertimbangan
syarat Subjektif dan syarat Objektif yaitu :
1. Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP menyatakan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan
terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
2. Pasal 21 Ayat(4) KUHAP menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Tersangka I.K.S selaku Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu
Bali Mandara,
2. Markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler,
3. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya),
4. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,-
5. Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL,
6. Merefensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung
Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Klungkung Khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurun waktu tahun 2024, dari bulan Januari sampai Desember 2024, telah pula melaksanakan Tindakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung diantaranya yaitu :
1. Penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018 dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
2. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023 dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
3. Peningkatan status penyelidikan SMK Negeri 1 Klungkung ketahap penyidikan serta dalam Penyidikan telah memeriksa sebanyak kurang lebih 45 saksi dan tahapan dari penyidikan tersebut saat ini adalah dalam proses penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
4. Pada tanggal 6 Desember 2024 perkembangan proses penyidikan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes  Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 telah meningkatkan status saksi dengan <span;>inisial I.K.S selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler di tetapkan sebagai TERSANGKA dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
5. Tindakan Penuntutan Penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.071.011,28, dimana terhadap perkara tersebut dalam proses banding.
6. Tindakan Penuntutan LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 12.663.813.214,- dimana perkara tersebut
saat ini masih dalam proses kasasi.

Tindakan-tindakan tersebut diatas adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mendukung ASTA CITA Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung khususnya dalam bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel serta memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan Tindakan koruptif.(BFT/KLK/Red/Tim)

Previous Post

Desa Serongga Melaksanakan Studi Tiru Desa Digital di Desa Tambak Kalisogo

Next Post

Ketua KPU(D) ‘Tusuk’ di DuaTPS (Gosip atau Fakta?)

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ketua KPU(D) ‘Tusuk’ di DuaTPS (Gosip atau Fakta?)

Ketua KPU(D) 'Tusuk' di DuaTPS (Gosip atau Fakta?)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

7 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026

Recent News

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

7 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur