Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Sepakati Keputusan Bersama Rangkaian Hari Suci Nyepi, Wali Kota Jaya Negara Rangkul Silaturahmi, Jaga Budaya, dan Kerukunan Umat Beragama

beritafajar by beritafajar
6 Maret 2025
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Sepakati Keputusan Bersama Rangkaian Hari Suci Nyepi, Wali Kota Jaya Negara Rangkul Silaturahmi, Jaga Budaya, dan Kerukunan Umat Beragama
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto: Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kegiatan rapat pengamanan rangkaian Hari Suci Nyepi, Kamis (6/3/2025) di Aula Saba Lango, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Pemerintah Kota Denpasar mengadakan rapat pengamanan rangkaian Hari Suci Nyepi, Kamis (6/3/2025) di Aula Saba Lango, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Rapat ini dipimpin oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Agama, Majelis Desa Adat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebagai wujud komitmen dalam menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Nomor : 10/KEP/MDA-KOTADPS/III/2025, dan Nomor : 1 /KEP/SUKD/III/2025 tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman serta Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur ketertiban dan keamanan selama rangkaian Hari Suci Nyepi 2025 di Denpasar, dengan penekanan pada pelestarian budaya, pencegahan gangguan keamanan, serta pengawasan ketat terhadap parade Ogoh-Ogoh.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan Pemerintah Kota Denpasar berupaya merangkul silaturahmi dalam menjaga keseimbangan antara tradisi budaya, keamanan, dan kerukunan umat beragama, sehingga tercipta suasana harmonis menjelang Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan.

Wali Kota Jaya Negara mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Desa Adat, Desa/Kelurahan, serta aparat TNI/Polri, untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas, dan kelancaran rangkaian Hari Suci Nyepi. “Pentingnya peran serta semua pihak dalam memastikan kesucian dan kelancaran pelaksanaan prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi, dan Ngembak Geni dan ibadah Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat,” ujar Jaya Negara.

Selain itu, Walikota juga menekankan bahwa secara teknis, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi diserahkan kepada Desa Adat yang memiliki tatanan tersendiri. Pemerintah Kota Denpasar berperan sebagai fasilitator dan memberikan wadah koordinasi guna mendukung kelancaran serta menjaga kondusifitas selama rangkaian acara tersebut.

“Pentingnya semangat menyama braya atau persaudaraan dalam keberagaman. Dan mengajak seluruh umat beragama di Denpasar untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta saling toleransi antar umat beragama,” ujar Jaya Negara

Sementara Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Dr. A. A. Ketut Sudiana menyampaikan, kegiatan rutin tahunan ini melibatkan berbagai rangkaian upacara, seperti Melasti, Nyejer di Bale Agung, Tawur Kesanga, Pengarakan Ogoh-Ogoh, hingga pelaksanaan Hari Suci Nyepi.

“Tahun ini, Nyepi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan, sehingga penting untuk memperkuat toleransi antarumat beragama,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, regulasi pelaksanaan Ogoh-Ogoh, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Perda No. 9 Tahun 2024 terkait pelestarian dan aturan pengarakan Ogoh-Ogoh. Pengarakan Ogoh-Ogoh dimulai pukul 18.00 sampai 00.00 WITA dan dapat berlangsung aman serta tertib di masing-masing desa adat, terutama di kawasan Catus Pata Catur Muka.

Larangan penggunaan sound system dalam pengarakan Ogoh-Ogoh, dengan sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan Perda. Di samping itu, tim terpadu dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kota bertugas untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan baik.

Terkait dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, seluruh umat Hindu dan masyarakat lainnya dihimbau untuk menghormati suasana Nyepi dengan menjaga ketertiban dan toleransi. Pos pengamanan desa adat telah disiapkan untuk memastikan kelancaran Nyepi dari pukul 06.00 pagi hingga 06.00 pagi keesokan harinya, serta dispensasi diberikan kepada warga yang mengalami kondisi darurat medis. “Keseluruhan regulasi ini bertujuan agar perayaan Nyepi dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan. Semoga dengan koordinasi yang baik, seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar,” ujarnya. (BFT/DPS/PUR)

Previous Post

Dukung Pembangunan dan Efektivitas Kebijakan, Pemkot Denpasar Gelar Diseminasi Kelitbangan Tahun 2025

Next Post

Peringati Hari Air Sedunia, Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas No Club Club dan Tasix Adventure Gelar Beach Clean Up 2025

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peringati Hari Air Sedunia, Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas No Club Club dan Tasix Adventure Gelar Beach Clean Up 2025

Peringati Hari Air Sedunia, Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas No Club Club dan Tasix Adventure Gelar Beach Clean Up 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026

Recent News

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur