Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.75/2019

beritafajar by beritafajar
14 April 2025
in Daerah
0
Larangan AMDK di Bawah Satu Liter Sesuai dengan Permen LHK No.75/2019
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin dalam siaran persnya di Denpasar pada Minggu (13/4).

Menurutnya SE Gubernur Poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi “Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali”, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.

Ia menambahkan, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012, pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.

“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” ujarnya.

Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter.

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya Produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” ujarnya.

“Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” jelas Rentin.

Menurut Rentin, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.

Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan _Extended Producer Resposibility_ (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen.(BFT/DPS/Red/leonk)

Previous Post

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 Berlangsung Khidmat, Gubernur Koster Pimpin Prosesi Dan Mundut Pralingga Ida Bhatara Lingsir

Next Post

Sat Lantas Polres Manggarai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Kecamatan Langke Rembong, tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sat Lantas Polres Manggarai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Kecamatan Langke Rembong, tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Manggarai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Kecamatan Langke Rembong, tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026

Recent News

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

Gubernur Koster Hadiri Acara Utama London Climate Action Week

1 Juli 2026
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur