Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Polisi Tangkap Terduga Pelaku MR

beritafajar by beritafajar
4 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Modus Pecahkan Kaca Mobil, Polisi Tangkap Terduga Pelaku MR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Polisi menangkap seorang pencuri barang dengan modus memecahkan kaca mobil yang beraksi di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

“Pelaku menggunakan meterial khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Rabu (4/6) siang.

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku berinisial MR (28), asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Penangkapan ini dipicu dari dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pade. Targetnya mobil parkir tanpa pengawasan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pencurian terakhir terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Satu kejadian lain juga ditempat yang sama pada Minggu (1/6) lalu. Namun, kejadian itu tidak dilaporkan oleh korbannya.

“Kejadian terakhir korban kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting. Sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat,” sebut Ajun komisaris polisi itu

Korban berinisial WP (35), warga Langke Rembong, Manggarai, NTT. Barang-barang korban raib, saat dia memarkirkan mobilnya di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery.

Mobil tersebut hanya ditinggal selama 40 menit.

Saat kembali, korban mendapati mobilnya sudah dalam kondisi jendela kaca bagian kiri pecah dan barang-barangnya hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban WP (35).

Dari laporan polisi itu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Komodo mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu bank nasional di Labuan Bajo.

Diduga, pelaku akan melancarkan aksinya kembali terhadap seorang nasabah yang baru keluar dari bank tersebut.

“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan MR (28), karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Lufthi, pelaku kemudian berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor rental menuju jalur pantura hingga di Desa Tanjung Boleng.

Kemudian, berbalik arah dan melewati lokasi proyek jalan nasional dari arah Menjerite menuju Kota Labuan Bajo.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Propam Polres Manggarai Barat.

“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Wae Waso, setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang salah satu mobil dari lokasi proyek ketika petugas akan menangkapnya,” sambungnya.

Selain menangkap MR (28), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 1 buah tas ransel, 1 buah busi dan pecahan kaca.

“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Perwira pertama itu.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Atas kejadian itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat.

“Diharapkan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil, bila perlu barang berharga ikut dibawa saat memarkir mobil. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, jadi jangan berikan kesempatan kepada para pelaku,” imbau Kasat Reskrim.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Kapolsek Satar Mese bersama Bhabinkamtibmas Desa Nao Giat Sambang dan Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Renda

Next Post

Ikuti Talk Show di Radio, Kapolres Jembrana Sosialisasikan Call Center Polri 110

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ikuti Talk Show di Radio, Kapolres Jembrana Sosialisasikan Call Center Polri 110

Ikuti Talk Show di Radio, Kapolres Jembrana Sosialisasikan Call Center Polri 110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026
Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

24 Juni 2026
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

24 Juni 2026
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026

Recent News

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali

24 Juni 2026
Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

24 Juni 2026
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

24 Juni 2026
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur