BERITAFAJARTIMUR.COM (LabuanBajo) Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menghadiri rapat Penguatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesejahteraan Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (25/06/2025).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penganggaran dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBD.
Rapat yang berlangsung di Hotel La Cecile, Labuan Bajo, ini dihadiri oleh beberapa kepala daerah di Provinsi NTT, termasuk Bupati Manggarai Timur, Bupati Ngada, dan Wakil Bupati Ende. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendikbud yang hadir sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Bupati Edistasius berharap rapat ini dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kebersamaan kita tentu ingin mewujudkan rakyat yang kita pimpin bisa menikmati kesejahteraan. Kesehatan merupakan penjabaran dari Asta Cita yang ke-4 dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bupati Edistasius.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran JKN di Provinsi NTT mencapai Rp 42,2 miliar.
Panjaitan berharap rapat ini dapat menjadi momentum bagi setiap Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan terkait penyelesaian tunggakan yang belum dibayarkan.
“Sesuai data sampai 31 Mei 2025,tercatat bahwa total tunggakan pemda khususnya di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se – NTT untuk program JKN ini mencapai 42,2 miliar rupiah. Yang terdiri dari kewajiban iuran kontribusi provinsi khusus bagi penerima bantuan iuran sebesar 6,04 miliar, kewajiban iuran bagi kepala desa dan perangkat desa 1,2 miliar, iuran wajib pemda yang 4 persen kalau kita totalkan jumlahnya di kabupaten/kota itu 817 juta rupiah. Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda serta Bantuan Iuran dari Pekerja Bukan Penerima Upah Mandiri kelas 3 sebesar total 34,12 miliar,” tegas Panjaitan.
Panjaitan juga berharap agar Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi yang lebih baik dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tunggakan iuran JKN dan meningkatkan kepatuhan penganggaran dan pembayaran iuran JKN. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan rakyat dapat meningkat, khususnya dalam bidang kesehatan.(BFT/LBJ/Yoflan)












